Kompleksitas kegiatan konstruksi yang tinggi membawa konsekuensi adanya potensi bahaya dan resiko yang tinggi, yang dapat mengakibatkan kecelakaan konstruksi yang dapat berupa kegagalan struktur utama maupun sementara, kegagalan pekerjaan, kerusakan alat dan material serta fasilitas konstruksi, cedera akibat kerja dan fatalitas tenaga kerja, terhentinya proses konstruksi, terganggunya keselamatan masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah menetapkan kebijakan dan regulasi tentang kewajiban bagi pengguna jasa dan penyedia jasa, baik penyedia jasa konsultansi konstruksi, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, maupun penyedia jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sesuai dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan: Setiap Pengguna jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ahli Keselamatan Konstruksi merupakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi. Penerapan SMKK akan bisa berhasil secara efisien dan efektif apabila didukung oleh peran ahli keselamatan konstruksi bukan hanya pada tahap pelaksanaan konstruksi, tetapi juga pada setiap dan seluruh tahapan konstruksi.
Oleh karena itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tersebut di atas, dan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, maka pengguna jasa, penyedia jasa konsultansi konstruksi, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, wajib menerapkan SMKK.
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi ini sangat dibutuhkan khususnya bagi :
Pengguna Jasa Konstruksi dari sektor Pemerintahan, BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), maupun Organisasi lainnya, penting memiliki tenaga yang memiliki sertifikat Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi ini, dimana setiap tahun anggaran rata rata terdapat anggaran Pembangunan dan atau Perbaikan pada sektor Konstruksi.
Khususnya pada Pengadaan di Pemerintahan dan BUMN, terdapat suatu Kewajiban memiliki Sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada saat melakukan Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi
Dalam rangka meningkatkan Mutu dan Mitigasi Risiko Keselamatan Kerja Konstruksi, maka hampir di setiap Pembangunan dan perbaikan sektor Konstruksi di Pemerintahan, BUMN, BLU, maupun sektor swasta, telah mewajibkan penerapan SMKK, sehingga penting bagi personal Penyedia Jasa Konstruksi memiliki sertifikat Kompetensi Ahli K3 Konstruksi.
Pelatihan Kompetensi ini membutuhkan Pemahaman yang bersifat Komprehensif, oleh karena hal tersebut kami mempersiapkan program Pelatihan ini secara blended Learning, dimana terdapat pelatihan yang melalui Online dan tatap muka secara langsung
merupakan tim penyusun kebijakan jasa konstruksi dan atau praktisi yang kompeten pada bidang Jasa Konstruksi, yang berasal dari Kementerian PUPR dan Praktisi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi ini dikeluarkan Oleh BNSP/LPJK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diberikan kepada setiap peserta yang telah dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
slm : 08119980453
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 3,268