Salah Satu kebutuhan bagi para Fungsional Pengadaan adalah memiliki Pengakuan melalui sertifikat Kompetensi, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan pengadaan bagi seluruh SDM, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018), bahwa Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Menunjuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Pasal 74 A bahwa Sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa baik pengelola pengadaan barang/jasa maupun personel lainnya wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa, kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi ini paling lambat 31 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa. Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Untuk hal tersebut perlu adanya persiapan berupa memahami Materi Kompetensi Pengadaan, melakukan Persiapan Penyusunan Portofolio, serta memahami konsep dan kerangka dalam mengikuti uji kompetensi. Sehingga pada saat mengikuti Uji Kompetensi para peserta telah memiliki persiapan yang matang, baik secara keilmuan maupun portofolio.
14 Sesi
Pertemuan
Online
25 Oktober -
17 November
2022
18.30
-
21.00
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Rahmi : 08111565770
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 3,744