Setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai upaya dalam mengakselerasi penerapan penilaian kinerja PNS yang dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan manajemen kinerja. Maka, manajemen kinerja menjadi penting sebagai upaya pengelolaan pegawai dan sumber daya guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan manajemen kinerja ini, setiap instansi pemerintah akan dinilai kinerjanya berdasarkan hasil output, bukan hanya sekedar serapan anggaran atau predikat keuangan instansi, seperti kita ketahui pemerintah saat ini mendorong setiap instansi memiliki target hasil yang manfaatnya dapat dirasakan langsung serta berdampak bagi masyarakat dan tetap memperhatikan asas efektif dan efisien.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Tari : 08111102991
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,319