Rp. 650,000
Rp. 2,250,000
Daftar

Bimtek Nasional - Online

Implementasi
Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan (PIPK)

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan

7 Sesi Bimtek Online (Webinar)
26 Juni 2023 - 05 Juli 2023
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Pentingnya Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Di samping perancangan dan penerapan, manaJemen Juga bertanggung jawab terhadap penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Mengingat pelaporan keuangan merupakan muara semua pencatatan transaksi keuangan dalam suatu organisasi, maka penilaian PIPK merupakan kegiatan yang sangat penting. Melalui penilaian ini diharapkan manajemen mendapatkan informasi dan umpan balik mengenai pengendalian yang dijalankan. Berdasarkan informasi dan umpan balik tersebut, manaJemen dapat mengetahui apakah pengendalian telah dirancang secara memadai dan telah diimplementasikan secara efektif sesuai dengan rencana. Selain informasi mengenai efektivitas pengendalian intern, kegiatan penilaian JUga perlu mengungkapkan kelemahan-kelemahan pengendalian yang ditemukan serta saran perbaikannya.

Berdasarkan informasi tersebut, manajemen melakukan perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan sistem pengendalian yang ada agar lebih efektif. Pedoman penilaian PIPK perlu disusun untuk dapat dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang melaksanakan PIPK.

  1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  2. Pelaporan Keuangan Pemerintah adalah keseluruhan proses yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah , mulai dari otorisasi transaksi sampai dengan terbitnya laporan keuangan, termasuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Bendahara Umum dan Laporan Keuangan
  3. Laporan Keuangan adalah laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.

Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.

Prinsip-prinsip penerapan PIPK :

  1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi
  2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis
  3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
  4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat dan
  5. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

TUJUAN PROGRAM

Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu menjabarkan proses bisnis penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Yang Akan Dicapai

  1. Agar pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Tersedianya SDM yang mampu menjabarkan proses bisnis penerapan PIPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. peserta diharapkan mampu menjabarkan matriks risiko pengendalian dalam kerangka Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan,Nomor 17/PMK.09/2019, Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

SASARAN (TARGET LEARNERS)

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

  1. Biro Keuangan Kementerian dan Lembaga
  2. Bagian Keuangan Satker
  3. BPKAD Pemda
  4. Bagian Keuangan OPD
  5. APIP

SESI ONLINE

Sesi Ke-1
  • Overview PIPK dan Konsep Dasar PIPK
Sesi Ke-2
  • PIPK Tingkat Entitas
  • Proses Utama Dalam Pelaporan Keuangan
Sesi Ke-3
  • Identifikasi Risiko Dan Pengendalian Serta Matriksnya
Sesi Ke-4
  • Efektifitas Rancangan Pengendalian
  • Atribut Pengendalian
Sesi Ke-5
  • Penilaian PIPK Secara Keseluruhan
Sesi Ke-6
  • Pengendalian Internal Tingkat Entitas
Sesi Ke-7
  • Pengendalian Umum Tik
  • Pengendalian Intern Tingkat Transaksi

Waktu Pelaksanaan

7 Sesi Bimtek Online (Webinar)

26 Juni - 05 Juli 2023

18.30 - 20.30

Biaya

PROMO

Harga Normal

Rp. 2.250.000,-

Harga Promo

Rp. 650.000,-
Daftar Sekarang
  • Fasilitas :
  • 7 Sesi Bimtek Online (Webinar)
  • Materi Kegiatan
  • Peraturan Terkait
  • Video Pembelajaran
  • E - Sertifikat
  • Doorprize Menarik

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (30 Juni 2023): Smart TV 40 Inch, Printer, Uang Tunai Rp. 500.000,- , Pulsa Senilai Rp. 300.000,-
  • Hadiah Utama (30 Desember 2023): 1 Unit Sepeda Motor Listrik (Gesit), 1 Unit Handphone Samsung, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-, Pulsa Senilai Rp. 300.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 2,250,000,-
Harga Promo
Rp. 650,000,-
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 08111464659

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 3

Total Pengunjung : 668