Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tertib administrasi dan penataan kelengkapan dokumen memegang peranan yang sangat vital. Namun, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tertib administrasi menyebabkan berbagai permasalahan yang berdampak pada kualitas dan akuntabilitas pengadaan. Administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan terhambatnya proses pengadaan, munculnya potensi risiko hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas proses tersebut.
Salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi adalah ketidaksesuaian administrasi pengadaan dengan standar atau aturan yang berlaku. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian, tetapi juga oleh kurangnya contoh model administrasi dan dokumen yang dapat dijadikan acuan oleh para pelaku pengadaan. Ketidaktersediaan model yang jelas dan mudah diakses sering kali membuat para pengelola pengadaan merasa kebingungan dan ragu dalam menyusun dokumen yang sesuai.
Selain itu, kurangnya perencanaan dalam melaksanakan tertib administrasi juga menjadi faktor krusial yang kerap diabaikan. Perencanaan yang matang dan sistematis dalam administrasi pengadaan sebenarnya dapat mencegah berbagai permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Sayangnya, tidak sedikit pelaku pengadaan yang kurang memperhatikan aspek ini, sehingga tertib administrasi hanya dianggap sebagai formalitas belaka, bukan sebagai komponen kunci dalam memastikan keberhasilan pengadaan.
Menyikapi berbagai tantangan tersebut, Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penekanan pada pentingnya tertib administrasi dan penataan kelengkapan dokumen. Pelatihan ini akan membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengelola administrasi pengadaan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Banyak pelaku pengadaan yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai pentingnya tertib administrasi dalam proses pengadaan. Kurangnya pelatihan dan sosialisasi mengenai standar administrasi yang harus diikuti membuat pelaku pengadaan tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan atau kekurangan dalam dokumen pengadaan.
Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen pengadaan sering terjadi karena kurangnya perhatian terhadap detail dan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup dokumen yang tidak lengkap, tidak ditandatangani, atau tidak disusun sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, proses pengadaan bisa terhambat atau bahkan gagal, serta menimbulkan risiko hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Beberapa pelaku pengadaan tidak memahami atau tidak mengikuti standar dan aturan yang berlaku dalam administrasi pengadaan, baik yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah maupun internal organisasi. Ini bisa disebabkan oleh interpretasi yang salah terhadap regulasi atau ketidakjelasan panduan dalam penerapan aturan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan inkonsistensi dan potensi pelanggaran.
Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah minimnya contoh model administrasi dan dokumen pengadaan yang dapat dijadikan referensi oleh para pelaku pengadaan. Ketika model atau template yang jelas tidak tersedia, pelaku pengadaan harus menyusun dokumen dari awal tanpa acuan yang pasti, yang sering kali menyebabkan hasil akhir dokumen tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku.
Tertib administrasi memerlukan perencanaan yang matang, namun seringkali perencanaan ini diabaikan atau tidak dilakukan dengan seksama. Kurangnya perencanaan dapat menyebabkan proses administrasi berjalan tidak efisien, di mana dokumen mungkin disusun secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan kualitas atau kepatuhan terhadap regulasi. Akibatnya, administrasi pengadaan tidak hanya menjadi kurang tertib, tetapi juga berpotensi mengakibatkan masalah di kemudian hari.
Tertib administrasi sering kali diterapkan secara tidak konsisten, baik antara satu tahapan pengadaan dengan tahapan lainnya maupun antar unit yang berbeda dalam organisasi. Kurangnya standardisasi dan pemantauan internal menyebabkan adanya kesenjangan dalam penerapan administrasi yang sesuai, yang pada akhirnya bisa mengurangi akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan.
Tidak semua pihak yang terlibat dalam pengadaan memahami dengan jelas kewenangan dan tanggung jawab mereka terkait pengelolaan administrasi. Ketidakjelasan ini sering kali menyebabkan tumpang tindih tugas, pengabaian tanggung jawab, atau kesalahan dalam pengambilan keputusan administratif, yang semuanya dapat berdampak negatif pada kelancaran dan keabsahan proses pengadaan.
Sesi 1
Peserta akan diajak untuk memahami urgensi tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan menganalisis berbagai kasus nyata yang menggambarkan permasalahan kelengkapan dokumen. Diskusi mengenai kewenangan para pihak yang terlibat juga akan memberikan perspektif yang jelas tentang tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kualitas administrasi pengadaan.
Sesi 2
Akan membahas pengelolaan administrasi dan penataan kelengkapan dokumen dalam tahapan perencanaan dan persiapan pengadaan, serta persiapan dan pemilihan penyedia. Pengelolaan Administrasi dan Penataan Kelengkapan Dokumen Pengadaan pada Tahapan
Sesi 3
Akan fokus pada pengelolaan administrasi dan penataan kelengkapan dokumen dalam pengelolaan kontrak, pelaksanaan swakelola, dan penyelenggaraan e-purchasing. Pengelolaan Administrasi dan Penataan Kelengkapan Dokumen Pengadaan Dalam
3 Sesi
Pelatihan
Online
24 - 26
September
2024
13.30
-
16.00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Elsyn : 08111161320
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 84
Total Pengunjung : 1,102