Rp. 7,750,000
Daftar

Pelatihan dan Sertifikasi

ASESOR KOMPETENSI
PENGADAAN – BNSP

5 hari pelatihan, 1 hari uji kompetensi
27 Juni 2022 - 02 Juli 2022
08:00 – 17:00 WIB
(Peserta Terbatas, Maximal Peserta 24 Orang)

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 161 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri No. 185 tahun 2018 tentang perubahan keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 161 tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori pendidikan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. SKKNI disusun pada dasarnya bertujuan untuk pelaksanaan asesmen yang dilakukan semakin baik.

Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.

“Pelatihan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan peserta yang kompeten dan berdaya saing dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sehingga terwujud link and match sesuai persyaratan di Dunia Usaha dan Dunia Industri” Pelatihan ini disusun secara khusus dengan pengembangan percepatan okupasi Asesor Kompetensi dengan metode pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based training=CBT) dan asesmen berbasis kompetensi (Competency Based Assessment = CBA), berdasarkan Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Pelatihan Berbasis Kompetensi (CBT=Competency Based Training) adalah model pelatihan yang berkonsentrasi pada apa yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja atau yang dipersyaratkan oleh tempat kerja. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membantu peserta pelatihan untuk melakukan pekerjaan dan tugas sesuai standar yang dipersyaratkan tempat kerja. CBT berusaha mengembangkan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja (atau mengakui ketika peserta sudah memilikinya) untuk mencapai persyaratan standar kompetensi.

Asesmen Berbasis Kompetensi, disini kembali ditekankan dalam konsep CBA yang merupakan pengukuran kompetensi peserta pelatihan terhadap standar kompetensi kerja. Asesmen ini adalah proses mengumpulkan bukti untuk menganalisis kemajuan dan prestasi peserta didik/pelatihan. Link and match antara CBT dan CBA terletak pada:

  • Standar kompetensi yang digunakan seharusnya sama antar CBT dan CBA.
  • Asesmen mandiri, capaian pembelajaran pada CBT adalah melatih peserta sampai kompeten yang ditandai secara partisipatori peserta menyatakan saya kompeten yang direkam dalam asesmen mandiri, sedangkan pada CBA yang salah satunya adalah bersifat partisipatori, maka CBA diawali dengan peserta menyatakan kompeten. Maka asesmen mandiri inilah menjadi jaminan link and match antara CBT dan CBA.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standarisasi, pelatihan dan sertifikasi.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Asesor Kompetensi.

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan Kompetensi kerja pada jabatan Asesor Kompetensi
  • Sebagai acuan bagi BNSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi

SKEMA KOMPETENSI

  • Skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi, merupakan skema sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja asesor kompetensi pada sistem nasional sertifikasi profesi yang ditetapkan secara nasional dan mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Karena semua ini berlaku secara nasional dan portable antar negara, skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi ditetapkan oleh Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Skema ini terdiri atas unit-unit kompetensi, sebagai berikut:

1. P.85ASM00.001.2


Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen

Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, termasuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), di dalam sistem asesmen berbasis kompetensi. Unit ini dapat digunakan dalam perencanaan aktivitas dan proses asesmen pada Lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan Lembaga pendidikan. Skills for employability (kompetensi untuk bekerja) dalam unit ini sudah menjadi bagian dari kriteria unjuk kerja.

  • Menentukan pendekatan asesmen
  • Mempersiapkan rencana asesmen
  • Identifikasi persyaratan modifikasi dan Kontekstualisasi
  • Mengorganisasikan asesmen

2. P.85ASM00.003.2


Melaksanakan Asesmen

Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan asesmen terhadap kompetensi personil. Unit ini menetapkan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengases kompetensi, termasuk Recognition of Prior Learning (RPL), di dalam sistem asesmen berbasis kompetensi. Skills for employability (kompetensi untuk bekerja) dalam unit ini sudah menjadi bagian dari kriteria unjuk kerja.

  • Mengumpulkan bukti yang berkualitas
  • Mendukung asesi
  • Membuat keputusan Asesmen
  • Merekam dan melaporkan keputusan asesmen
  • Meninjau proses asesmen

3. P.854900.047.01


Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen

Unit ini mendeskripsikan kinerja, keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses validasi asesmen

  • Menyiapkan proses validasi
  • Memberikan kontribusi dalam proses validasi
  • Memberikan kontribusi untuk hasil validasi

DASAR HUKUM

  • UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • PP 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 161 tahun 2015 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Dan Sertifikasi.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 185 tahun 2018 Perubahan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi.
  • Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: KEP.0183.A/BNSP/III/2019 tentang penetapan skema sertifikasi asesor kompetensi.

MANFAAT BAGI PESERTA

  • Berhak melakukan asesmen secara nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan badan sertifikasi profesi di Indonesia.
  • Memberikan keahlian dalam melakukan uji kompetensi di internal maupun external
  • Mampu membuat materi uji (MUK)
  • Mampu membuat grade promosi jabatan dan lain-lain
  • Menjadikan Praktisi Kompeten dalam melaksanakan Rekrutmen, menentukan Compensation & Benefit, membuat Training & Development program, melakukan uji kinerja dan Proses Uji Kompetensi dalam rangka Promosi Jabatan.

PERSYARATAN PESERTA

  • Setiap peserta harus mampu mengoperasikan komputer/laptop
  • Membawa laptop guna penyelesaian penugasan setiap sesi.
  • Membawa pas photo terkini berwarna dengan pakaian rapi ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • Membawa Riwayat Hidup berikut photo copy Ijazah, photocopy KTP dan sertifikat lainnya yang mendukung (tiga lembar copy)
  • Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan tidak mengikuti pelatihan maksimum 4 jam
  • Menyelesaikan Tugas Mandiri 1 (Role Play) dan Tugas Mandiri 2 sebagai persyaratan Asesmen Calon Asesor (ACA).
  • Pada akhir pelatihan telah melengkapi dokumen Tugas Role Play, Tugas Mandiri, dan Tugas Assessment.

Fasilitas

  • Mengikuti 5 hari pelatihan, 1 hari uji kompetensi
  • 1 Hari Uji Kompetensi – BNSP
  • Makan siang, 2x Coffee Break
  • Materi dan Modul Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Asesor Kompetensi – BNSP (jika telah dinyatakan Kompeten)
  • Tas dan ATK
  • DoorPrize Menarik

Biaya


Tanpa Penginapan

Rp 7,750,000,
  • Pelatihan
  • Ujian
  • Penginapan (7 Hari, 6 Malam)
  • Sarapan
  • Makan Malam

Dengan Penginapan

Rp 9.800.000
  • Pelatihan
  • Ujian
  • Penginapan (7 Hari, 6 Malam)
  • Sarapan
  • Makan Malam
  • Twin share

Waktu Pelaksanaan

5
Hari
Pelatihan

1 Hari
Uji
Kompetensi

27 Juni -
02 Juli
2022

Tempat

Hotel Sunlake Sunter (Bintang 5) Jalan Danau Permai Raya - Jakarta

Cuci Tangan

Gunakan Masker

Jaga Jarak

Tidak Berjabat Tangan

Hindari Kerumunan

Gunakan Handsanitizer

Peserta Terbatas dan Mengikuti Prokes Covid 19
Peserta di harapkan membawa Laptop untuk Praktikum

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Hadiah QUIZ (pada saat acara) : Voucer Pelatihan Senilai Rp. 900.000,-
  • Dooprize ( 30 September 2022) : 1 Unit Televisi 32 Inch, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-
  • Hadiah Utama (30 Desember 2022) : 1 Unit Sepeda Motor NMAX, Uang Tunai Rp. 10.000.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang
(Peserta Terbatas, Maximal Peserta 24 Orang)

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya


Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy: 08111102991
Marliana: 08111242824

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 3,507