Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 161 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri No. 185 tahun 2018 tentang perubahan keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 161 tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori pendidikan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. SKKNI disusun pada dasarnya bertujuan untuk pelaksanaan asesmen yang dilakukan semakin baik.
Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
“Pelatihan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan peserta yang kompeten dan berdaya saing dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sehingga terwujud link and match sesuai persyaratan di Dunia Usaha dan Dunia Industri” Pelatihan ini disusun secara khusus dengan pengembangan percepatan okupasi Asesor Kompetensi dengan metode pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based training=CBT) dan asesmen berbasis kompetensi (Competency Based Assessment = CBA), berdasarkan Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (CBT=Competency Based Training) adalah model pelatihan yang berkonsentrasi pada apa yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja atau yang dipersyaratkan oleh tempat kerja. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membantu peserta pelatihan untuk melakukan pekerjaan dan tugas sesuai standar yang dipersyaratkan tempat kerja. CBT berusaha mengembangkan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja (atau mengakui ketika peserta sudah memilikinya) untuk mencapai persyaratan standar kompetensi.
Asesmen Berbasis Kompetensi, disini kembali ditekankan dalam konsep CBA yang merupakan pengukuran kompetensi peserta pelatihan terhadap standar kompetensi kerja. Asesmen ini adalah proses mengumpulkan bukti untuk menganalisis kemajuan dan prestasi peserta didik/pelatihan. Link and match antara CBT dan CBA terletak pada:
Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, termasuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), di dalam sistem asesmen berbasis kompetensi. Unit ini dapat digunakan dalam perencanaan aktivitas dan proses asesmen pada Lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan Lembaga pendidikan. Skills for employability (kompetensi untuk bekerja) dalam unit ini sudah menjadi bagian dari kriteria unjuk kerja.
Melaksanakan Asesmen
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan asesmen terhadap kompetensi personil. Unit ini menetapkan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengases kompetensi, termasuk Recognition of Prior Learning (RPL), di dalam sistem asesmen berbasis kompetensi. Skills for employability (kompetensi untuk bekerja) dalam unit ini sudah menjadi bagian dari kriteria unjuk kerja.
Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
Unit ini mendeskripsikan kinerja, keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses validasi asesmen
5
Hari
Pelatihan
1 Hari
Uji
Kompetensi
27 Juni -
02 Juli
2022
Hotel Sunlake Sunter (Bintang 5) Jalan Danau Permai Raya - Jakarta
Cuci Tangan
Gunakan Masker
Jaga Jarak
Tidak Berjabat Tangan
Hindari Kerumunan
Gunakan Handsanitizer
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy: 08111102991
Marliana: 08111242824
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 3,507