Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pihak atau personil yang diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Peraturan tersebut menempatkan PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Sehingga tindakan PPK dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang dimiliki oleh PA/KPA kepada PPK.
PPK merupakan pihak yang melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan dan/atau penugasan yang diberikan oleh PA/KPA. Dengan memperhatikan uraian tugas sebagaimana yang telah dibahas tersebut di atas, maka dapat dipetakan beban kerja yang cukup berat yang harus dilaksanakan oleh PPK. Tugas PPK menuntut pemenuhan syarat kualifikasi, norma dan kompetensi yang harus dimiliki. Sehingga PA/KPA dalam mengangkat PPK tidak dapat sembarangan menetapkan personil untuk menjalankan distribusi kewenangan dan tugas tersebut.
Pelatihan ini didesain untuk menjawab kebutuhan rekan rekan yang berkecimpung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana PPK penting untuk memahami Materi yang berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya, serta penting untuk memiliki sertifikat Kompetensi PPK, yang ditargetkan dimiliki paling lambat pada tahun 2023.
Dengan adanya kebutuhan tersebut , maka hal hal yang penting untuk dipahami adalah :
16 Sesi
Pertemuan
Online
12 - 29
Oktober
2022
18:30
–
21:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Marliana : 08111242824
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 7
Total Pengunjung : 4,924