Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah berupaya mengadaptasi teknologi informasi dalam berbagai aspek kebijakan dan operasional, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi penerapan sistem E-purchasing melalui Katalog Elektronik. Ini adalah langkah signifikan menuju modernisasi proses pengadaan, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperkuat transparansi dan integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Toko Daring dan Katalog Elektronik menandai titik balik dalam sistem pengadaan pemerintah. Pasal 18 peraturan tersebut secara eksplisit memungkinkan pelaksanaan pembelian elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue. Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan akan mekanisme pengadaan yang lebih dinamis, efektif, dan efisien yang dapat menyesuaikan dengan cepat perubahan pasar dan kebutuhan instansi pemerintah.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik lebih lanjut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat praktik pengadaan barang/jasa yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dalam keputusan ini, E-purchasing Katalog dengan metode Mini-Kompetisi diangkat sebagai solusi inovatif untuk memaksimalkan nilai pengadaan. Metode ini mengharuskan dilakukannya kompetisi antara dua atau lebih penyedia yang memiliki produk serupa atau spesifikasi yang sejenis, dengan tujuan untuk mendapatkan harga terbaik bagi pemerintah.
Melihat pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme ini bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP), pelatihan khusus mengenai E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi menjadi sangat relevan. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pengetahuan tentang ketentuan umum, persiapan, dan pelaksanaan E-purchasing melalui metode ini, tetapi juga untuk membangun kapasitas PPK dan PP dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, efisien, dan efektif.
Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif tentang berbagai aspek yang terkait dengan E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi, mulai dari ketentuan umum, persiapan, pelaksanaan, hingga penanganan setelah pelaksanaan pengadaan. Peserta akan diajak untuk memahami bagaimana metode ini dapat diaplikasikan tidak hanya untuk pengadaan barang atau jasa umum tetapi juga untuk pekerjaan konstruksi yang seringkali lebih kompleks.
Kelas online atau webinar ini dirancang tidak hanya sebagai sarana pembelajaran tetapi juga sebagai forum diskusi dan tukar pikiran antara PPK dan PP dari berbagai instansi. Hal ini memungkinkan peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi praktis dalam penerapan E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi.
Inisiatif pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pengadaan barang/jasa. Melalui pemahaman yang lebih baik dan praktek yang lebih efektif dari E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi, diharapkan dapat terwujud pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak hanya efisien dan ekonomis tetapi juga transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Pada Aplikasi Elektronik Pemerintah ini, terdapat 3 Jenis Mini-Kompetisi :
1. Mini-Kompetisi Produk
Ini adalah proses di mana dua atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang menawarkan produk serupa bersaing untuk memberikan harga terbaik untuk suatu produk di Etalase Produk tertentu. Mini-Kompetisi Produk ini cocok untuk berbagai barang atau jasa. Etalase Produk yang memenuhi syarat untuk Mini-Kompetisi Produk adalah etalase yang menyediakan Daftar Harga Reseller, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) akan melakukan transaksi E-purchasing langsung dengan Reseller tersebut.
2.Mini-Kompetisi Spesifikasi
Metode ini membandingkan spesifikasi yang sejenis dari dua atau lebih Penyedia untuk menemukan penawaran harga terbaik dalam Etalase Produk tertentu. Mini-Kompetisi Spesifikasi ini dirancang untuk barang atau jasa yang tidak masuk dalam kategori sebelumnya. Etalase Produk yang layak untuk Mini-Kompetisi Spesifikasi adalah etalase tanpa Daftar Harga Reseller, dan di mana PPK/PP bertransaksi E-purchasing langsung dengan Penyedia Katalog Elektronik yang menampilkan barang/jasanya dalam Katalog Elektronik.
3. Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
Dalam konteks aplikasi Katalog Elektronik, Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi merupakan proses perbandingan antara dua atau lebih Penyedia yang menawarkan barang/jasa konstruksi untuk mendapatkan harga terbaik di Etalase Produk khusus bidang Pekerjaan Konstruksi. Etalase Produk yang memenuhi syarat untuk Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi adalah etalase yang menampilkan Barang/Jasa dalam kategori Pekerjaan Konstruksi.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mendalam mengenai proses E-purchasing Katalog menggunakan metode Mini-Kompetisi. Maksud dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan nilai tambah yang optimal kepada instansi pemerintah dan masyarakat luas. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengadaan, diharapkan dapat mempercepat proses, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang diperoleh.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong perubahan positif dalam sistem pengadaan pemerintah, dengan memanfaatkan metode Mini-Kompetisi sebagai alat untuk mencapai pengadaan yang lebih baik. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya bermanfaat bagi individu peserta saja, tetapi juga bagi instansi pemerintah dan masyarakat luas yang akan merasakan dampak dari pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan Penerapan E- Purchasing Katalog Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan Umum E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi
Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini- Kompetisi Untuk Barang Atau Jasa Lainnya
Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini- Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi.
Sabtu
2 Sesi
Kelas Pelatihan
02
Maret
2024
Sesi 1 (Kebijakan) : 13.00 – 14.30 WIB
-
Sesi 2 (teknis) : 14.30 – 16.30 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
mitha : 08119523022
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 4,027