Program ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aspek-aspek terkait dalam proses pengadaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta dalam melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan, persiapan dan penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran dan penilaian kualifikasi penyedia serta kewajaran harga hingga perhitungan TKDN dengan preferensi harga dan HEA yang tepat sehingga menghasilkan pengadaan yang efisien dan transparan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Pentingnya Proses Pengadaan yang Komprehensif dan Efisien, proses pengadaan barang dan jasa merupakan unsur kunci dalam operasional pemerintahan dan sektor swasta. Pentingnya menjalankan proses ini dengan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tidak bisa dilebih tegaskan. Dalam konteks ini, persiapan yang matang dan pemilihan penyedia yang tepat menjadi pondasi dalam mencapai keberhasilan pengadaan.
Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Persiapan dan penyusunan dokumen pemilihan dalam melakukan proses pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Efektivitas dalam pengadaan barang/jasa berkaitan erat dengan pengurangan risiko kesalahan, penyalahgunaan dana, dan korupsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang teknik evaluasi kewajaran harga, menghitung TKDN dengan preferensi harga dan HEA sangat diperlukan untuk memastikan proses pengadaan yang sehat dan bertanggung jawab.
Era digitalisasi dan inovasi teknologi juga membawa dampak signifikan terhadap proses pengadaan. Adaptasi terhadap penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa memberikan banyak manfaat untuk pemerintah dan masyarakat Indonesia. Terciptanya lapangan kerja baru, penghematan devisa negara, meningkatkan pemasukan pajak, dan dukungan ekonomi dalam negeri merupakan komitmen pemerintah dalam penerapan TKDN.
Melalui tema “Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi serta Perhitungan Preferensi Harga dan HEA pada Pekerjaan Konstruksi,” ini bertujuan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan memberikan wawasan, keterampilan, dan strategi terkini kepada para profesional yang terlibat. Tujuannya adalah untuk menghasilkan proses pengadaan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga responsif terhadap perubahan regulasi, inovasi teknologi, dan tuntutan keberlanjutan.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dengan Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional pengadaan di pemerintahan dapat menerapkan aturan ini dalam praktik kerja sehari-hari dengan cara yang paling efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Bimbingan teknis ini juga dimaksudkan untuk memberikan pelatihan komprehensif kepada para profesional yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Maksud utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan para peserta dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas yang terkait dengan proses pengadaan di sektor pemerintah maupun swasta. Program ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan praktik terbaik dalam pengadaan, serta mengasah keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
mitha : 08111385644
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 3
Total Pengunjung : 385