Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan, dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah yang tepat tujuan, tepat sasaran, tepat program dan tepat kegiatan pembangunan, diperlukan indikator indikator hasil evaluasi pembangunan daerah baik evaluasi terhadap pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan ataupun kebutuhan atas pembangunan daerah di masa yang akan datang.
Atas dasar itu maka pemahaman tentang Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah sangatlah penting untuk dikuasai.
Secara substansial, evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi pembangunan yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. Dalam konteks ini maka evaluasi pembangunan memiliki posisi dan peran strategis baik pada tahap sebelum perencanaan pembangunan, selama tahap pelaksanaan rencana pembangunan maupun setelah selesainya pelaksanaan rencana pembangunan.
Evaluasi pembangunan pada akhirnya merupakan tahapan untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan sekaligus efektivitas pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact) yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Tanpa evaluasi pembangunan yang bagus maka proses dan hasil pembangunan akan berkurang kualitasnya, tidak berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga proses pembangunan kurang efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan isu strategis yang ada serta dampak pembangunan tidak terlalu signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
EVALUASI dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti apakah kemajuan, pencapaian hasil dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan di masa yang akan datang.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Online yang bertema “Sistem Evaluasi Pembangunan” adalah salah satu media pembelajaran dan ruang diskusi secara daring untuk membedah, membahas dan mendiskusikan konsep dan praktik evaluasi pembangunan secara interaktif.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Sasaran peserta kegiatan ini adalah ASN di pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sesuai dengan minat dan keterkaitan terhadap substansi materi yang diberikan.
Pokok-pokok materi Bimtek Online Sistem Evaluasi Pembangunan adalah sebagai berikut:
Metode pelaksanaan Bimtek Online Sistem Evaluasi Pembangunan terdiri dari:
3 Sesi
Pelatihan
Online
28 - 30
September
2022
09:30
-
12:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan resmi yang berdiri sejak tahun 2005, telah memiliki sistem manajemen mutu ISO 9001: 2015 dan Sistem Manajemen Mutu Pendidikan 21001:2018, serta telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Telah berhasil melatih Alumni sebanyak lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, pada tahun 2020 dan 2021 dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta terbanyak lebih dari 100.000 orang
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,997