Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan biaya yang dibuat oleh pihak pengguna barang atau jasa dalam suatu proyek. Dalam konteks konstruksi, HPS adalah perkiraan biaya atau anggaran yang dibuat oleh pihak pengguna jasa konstruksi sebelum proses pengadaan dimulai. HPS menjadi dasar dalam menentukan nilai proyek dan menjadi standar dalam proses lelang atau tender. Penyusunan HPS untuk jasa konstruksi melibatkan berbagai elemen dan memerlukan pemahaman yang baik tentang proses konstruksi, peraturan yang berlaku, dan biaya pasar yang berlaku.
HPS adalah alat vital untuk memastikan bahwa proyek konstruksi tetap di jalur yang benar dalam hal biaya. Dengan perkiraan biaya yang akurat, manajer proyek dapat mengidentifikasi dan mengontrol pemborosan, serta memastikan bahwa setiap aspek proyek berjalan sesuai dengan anggaran yang ditentukan.
HPS juga berfungsi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek konstruksi. Dengan adanya HPS, setiap pemangku kepentingan dapat melihat secara jelas bagaimana dan dimana biaya proyek dialokasikan. Ini mendorong akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
Mengetahui dan memahami HPS memungkinkan perusahaan konstruksi untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya mereka secara efisien. Dengan demikian, mereka dapat mencegah keterlambatan dan memastikan bahwa proyek selesai tepat waktu.
Pengetahuan tentang HPS penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif. Dengan informasi ini, perusahaan dapat membuat keputusan yang berdasar tentang apa yang dapat dan tidak dapat mereka lakukan dalam proyek tersebut.
Kegiatan ini akan disampaikan oleh Narasumber yang kompeten dan Profesional dari Kementerian PUPR
Sabtu
17 Juni 2023
13.00 – 16.00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Tari : 08111102991
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,727