Rp. 195,000
Rp. 750,000
Daftar

Kelas Online - Pengadaan

Implementasi dan Penggunaan
Kodifikasi Barang/Jasa
Pada Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE)

2 Sesi Kelas Online
25 Mei 2024
13:00 – 16:00 WIB

Latar Belakang

Pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan dalam mendukung Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel, sistematis, dan terstruktur, sehingga dapat mewujudkan Pengadaan yang Value For Money, dengan dukungan sistem yang telah terstandarisasi.

Salah Satu amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, adalah :

  • melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • melakukan integrasi data dan/atau interkoneksi sistem yang mendukung kodifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemetaan meliputi kodifikasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI), kodifikasi barang/jasa pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kodifikasi Barang Milik Negara (BMN), dan kodifikasi Produk Dalam Negeri (PDN), adapun manfaat dari hal tersebut adalah :

  • mengetahui jenis dan jumlah barang/jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah.
  • mengetahui jenis dan jumlah produk dalam negeri yang mampu disediakan oleh Penyedia.
  • mengetahui jumlah produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  • mengetahui jenis dan jumlah barang/jasa yang masih diimpor untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, dan.
  • sebagai dasar perencanaan pengembangan industri dalam negeri dalam rangka substitusi impor.

Mengingat manfaat dari Kodefikasi ini, maka kami dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), akan melaksanakan pembekalan Teknis secara daring, dengan harapan dapat memberikan bekal pengetahuan baik Teori maupun Teknis terkait Implementasi Dan Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Pelatihan ini sangat penting dipahami oleh para pelaku pengadaan Barang/Jasa, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penggunaan kodifikasi barang/jasa pada SPSE.

Ruang lingkup Pelatihan mencangkup penggunaan kodifikasi barang/jasa pada SPSE meliputi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), aplikasi SPSE, dan Katalog Elektronik.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Maksud

Pelatihan ini dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan akan pemahaman yang mendalam tentang implementasi dan penggunaan kodifikasi barang/jasa dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pelatihan teknis dan teoritis secara daring yang menyeluruh, mengacu pada amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Pelatihan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pelaku pengadaan barang/jasa, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam menggunakan SPSE dan aplikasi terkait dengan lebih efektif dan efisien.

Pelatihan ini sangat relevan dan penting bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dalam konteks meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas dalam sistem pengadaan yang ada.

Tujuan

1. Memperkuat Kompetensi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis para peserta terkait dengan proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, khususnya dalam konteks penggunaan SPSE dan aplikasi terkait.

2. Pemahaman Mendalam tentang Kodifikasi

Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip dan praktik kodifikasi barang/jasa, termasuk penggunaan KBKI (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia) dan e-catalogue.

3. Harmonisasi dan Sinkronisasi Data

Mengedukasi peserta tentang pentingnya harmonisasi KBKI dengan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur Keuangan Daerah untuk menciptakan proses yang lebih terstruktur dan terpadu.

4. Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sesuai dengan Instruksi Presiden, pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

5. Mewujudkan Pengadaan yang Value for Money

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang proses pengadaan, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan proses pengadaan yang lebih berharga, efisien, dan efektif.

6.Peningkatan Akuntabilitas dan Sistematisasi

Pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta dalam menerapkan praktik pengadaan yang lebih akuntabel dan sistematik, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Materi Pelatihan

  • Substansi SE Kepala LKPP No 2 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Implementasi dan Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
  • Penjelasan penentuan kodifikasi barang/jasa melalui KBKI (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia)
  • Implementasi kodifikasi Barang/Jasa di aplikasi SPSE
  • Implementasi kodifikasi Barang/Jasa di e-catalogue
  • Harmonisasi KBKI dengan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur Keuangan Daerah

Silabus Materi

1. Substansi SE Kepala LKPP No 2 Tahun 2023

  • Tinjauan Mendalam SE Kepala LKPP No 2 Tahun 2023
  • Pengaruhnya terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Penerapan Prinsip-prinsip SE dalam Konteks penggunaan SPSE


2. Penentuan Kodifikasi Barang/Jasa Melalui KBKI

  • Pengenalan KBKI (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia)
  • Proses dan Metodologi Penentuan Kodifikasi Barang/Jasa
  • Studi Kasus dan Aplikasi Nyata KBKI


3. Implementasi Kodifikasi Barang/Jasa di Aplikasi SPSE

  • Langkah-langkah Implementasi Kodifikasi di SPSE
  • Simulasi Implementasi pada Aplikasi SPSE


4. Implementasi Kodifikasi Barang/Jasa di E-Catalogue

  • Konsep dasar E-Catalogue dalam Pengadaan Barang/Jasa
  • Cara Efektif Implementasi Kodefikasi pada sistem E-Catalogue


5. Harmonisasi KBKI dengan Klasifikasi dan Kodifikasi Keuangan Daerah

  • Pentingnya Harmonisasi KBKI dengan Keuangan Daerah
  • Teknik dan Langkah Harmonisasi yang Efektif
  • Contoh dan Diskusi Interaktif tentang Harmonisasi


Waktu Pelaksanaan

2 sesi
Pelatihan
Online

Sabtu, 25
Mei
2024

13.00

16.00 WIB

Biaya & Fasilitas

PROMO

Harga Normal

Rp. 750,000,-

Harga Promo

Rp. 195,000,-
Daftar Sekarang
  • Mengikuti 2 sesi Kelas Online
  • Materi Pelatihan
  • Softcopy Peraturan terkait
  • 2 Rekaman Video Pembelajaran
  • E-sertifikat Pelatihan
  • DoorPrize Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (28 Juni 2024): Smart TV Samsung 40 Inchi, 5 Tshirt Ekslusif
  • Hadiah Utama (30 Desember 2024): 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Unit Jam Tangan (Alexandre Christie), 10 Tshirt Ekslusif

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 750,000,-
Harga Promo
Rp. 195,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Testimoni

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Bella : 08119997339

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 3

Total Pengunjung : 2,929