Swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu metode pelaksanaan pengadaan yang dilakukan bukan melalui penyedia, melainkan oleh instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Di antara keempat tipe swakelola yang diatur dalam regulasi pengadaan, Swakelola Tipe 3 menjadi salah satu tipe yang paling banyak digunakan dalam berbagai program strategis, terutama program-program berbasis pemberdayaan masyarakat, pelatihan, penelitian, atau program padat karya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan Swakelola Tipe 3 masih menyimpan banyak permasalahan. Berbagai temuan audit dan laporan pengawasan menunjukkan kesalahan-kesalahan umum dalam administrasi, prosedur, hingga pelaporan hasil kegiatan. Penyebab utama dari permasalahan ini adalah kurangnya pemahaman yang utuh dari para pelaku pengadaan, baik PPK, KPA, maupun pelaksana swakelola, terhadap proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat berupa:
Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan kompetensi dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi para pelaku pengadaan terhadap pelaksanaan Swakelola Tipe 3. Oleh karena itu, disusunlah kelas online ini sebagai salah satu sarana pembelajaran terstruktur, praktis, dan aplikatif yang mampu menjawab tantangan pelaksanaan Swakelola Tipe 3 secara akuntabel dan efektif.
Maksud dari penyelenggaraan kelas online ini adalah untuk memberikan pembelajaran terarah dan menyeluruh kepada para pelaku pengadaan barang/jasa, khususnya yang terlibat dalam Swakelola Tipe 3, agar mampu melaksanakan seluruh tahapan dengan benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum.
Kelas ini terdiri dari 3 sesi online interaktif yang mencakup materi-materi berikut:
Sesi 1: Fondasi dan Perencanaan
Sesi 2: Penetapan dan Persiapan
Sesi 3: Eksekusi, Pengawasan dan Evaluasi
Kelas online Swakelola Tipe 3 ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata dan terukur bagi setiap peserta. Beberapa manfaat utama adalah sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Tim Pelaksana Swakelola dari K/L/D/I dan Organisasi Kemasyarakatan
Auditor internal/inspektorat
Fasilitator/pendamping kegiatan pemberdayaan masyarakat
Konsultan pengadaan barang/jasa
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam pelaksanaan Swakelola Tipe 3 yang lebih profesional, akuntabel, dan berdampak nyata.
3 Sesi
Kelas
Online
17 - 19
November
2025
18.30
-
20.30 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 97