Bagaimana Strategi PPK menjalankan tugasnya secara sistematis, sesuai alur kerja yang benar, dilengkapi dokumen yang tepat, dan memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Efektivitas dan efisiensi pengadaan sangat bergantung pada integritas tata kelola, kecermatan dalam pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah terus melakukan reformasi pengadaan demi menciptakan ekosistem yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejalan dengan semangat reformasi tersebut, pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga merupakan langkah transformasi struktural untuk memperkuat sistem pengadaan nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, tantangan teknologi, dan kebutuhan strategis negara.
Dalam konteks implementasi regulasi ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan yang sangat krusial. PPK bukan hanya bertugas sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai aktor pengambil keputusan strategis yang memastikan bahwa setiap kegiatan pengadaan berjalan sesuai prinsip-prinsip dasar: efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak PPK masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari ketidakpahaman terhadap perubahan regulasi, keterbatasan kapasitas teknis, lemahnya dokumentasi, hingga keraguan dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Tak jarang, PPK terjebak dalam pola kerja administratif yang kurang sistematis dan rentan terhadap kesalahan yang berimplikasi hukum maupun reputasi institusi.
Untuk itulah diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada praktik langsung, guna memperkuat kompetensi PPK dalam mengemban tugas secara sistematis, terdokumentasi dengan baik, dan selaras dengan amanat Perpres 46 Tahun 2025. Terlebih lagi, dalam kegiatan pengadaan yang memiliki kompleksitas tinggi seperti pengadaan jasa konstruksi dan non-konstruksi, peran PPK semakin menuntut kecermatan dan pengetahuan teknis yang mendalam.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga disertai simulasi, diskusi kasus nyata, dan latihan penyusunan dokumen pengadaan, agar peserta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam tugas sehari-hari secara langsung. Dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif dan kontekstual, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, hingga serah terima barang/jasa.
Menyediakan forum pembelajaran terpadu bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami secara menyeluruh regulasi terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025;
Memberikan pembekalan teknis dan strategis bagi PPK dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara sistematis, terdokumentasi, serta akuntabel;
Meningkatkan kesiapan dan kepercayaan diri para PPK dalam menghadapi audit, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban administratif terhadap pelaksanaan pengadaan;
Menyediakan media simulatif yang memungkinkan peserta belajar melalui studi kasus, praktik penyusunan dokumen, serta diskusi permasalahan riil yang sering dihadapi di lapangan.
terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPK, prinsip-prinsip pengadaan, serta ketentuan-ketentuan teknis lainnya.
mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima dan penilaian kinerja penyedia.
secara lengkap dan benar, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
termasuk perubahan/addendum kontrak, manajemen progres pekerjaan, serta prosedur serah terima hasil pekerjaan (BAST).
termasuk penetapan tim pelaksana, mitra, pengawasan pelaksanaan, serta tata kelola pelaporan dan pertanggungjawaban.
seperti pengadaan di lingkungan BLU/BLUD dan lembaga non-pemerintah, agar tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan terdokumentasi dengan baik.
khususnya penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pengendalian serta pelaporan TKDN dalam dokumen kontrak, evaluasi teknis, maupun saat pelaksanaan pekerjaan.
didukung dengan pemahaman regulasi, dokumentasi yang sah, serta analisis risiko yang memadai.
bebas dari penyimpangan, bernilai manfaat tinggi, dan berdampak langsung terhadap capaian program dan pembangunan.
Materi 1
Poin-Poin Penting dan Perubahan Strategis dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Materi 2
Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Implementasi Perpres 46/2025
Materi 3
Tata Laksana Tugas PPK dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
Materi 4
Tata Laksana Tugas PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Materi 5
Tata Laksana Tugas PPK dalam Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima
Materi 6
Tata Laksana Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola
Materi 7
Tugas dan Kewenangan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan
Materi 8
Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian TKDN dalam Kontrak
2 Sesi
Tatap
Muka
28 - 29
Agustus
2025
08:00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 84