Rp. 3,500,000
Daftar

Bimbingan Teknis

IMPLEMENTASI TEKNIS TUGAS DAN WEWENANG PPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

PASCA TERBITNYA PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025

2 Hari Pelatihan
28 - 29 Agustus 2025
08:00 – 17:00 WIB

Bagaimana Strategi PPK menjalankan tugasnya secara sistematis, sesuai alur kerja yang benar, dilengkapi dokumen yang tepat, dan memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Latar Belakang

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Efektivitas dan efisiensi pengadaan sangat bergantung pada integritas tata kelola, kecermatan dalam pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah terus melakukan reformasi pengadaan demi menciptakan ekosistem yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejalan dengan semangat reformasi tersebut, pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga merupakan langkah transformasi struktural untuk memperkuat sistem pengadaan nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, tantangan teknologi, dan kebutuhan strategis negara.

Dalam konteks implementasi regulasi ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan yang sangat krusial. PPK bukan hanya bertugas sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai aktor pengambil keputusan strategis yang memastikan bahwa setiap kegiatan pengadaan berjalan sesuai prinsip-prinsip dasar: efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak PPK masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari ketidakpahaman terhadap perubahan regulasi, keterbatasan kapasitas teknis, lemahnya dokumentasi, hingga keraguan dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Tak jarang, PPK terjebak dalam pola kerja administratif yang kurang sistematis dan rentan terhadap kesalahan yang berimplikasi hukum maupun reputasi institusi.

Untuk itulah diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada praktik langsung, guna memperkuat kompetensi PPK dalam mengemban tugas secara sistematis, terdokumentasi dengan baik, dan selaras dengan amanat Perpres 46 Tahun 2025. Terlebih lagi, dalam kegiatan pengadaan yang memiliki kompleksitas tinggi seperti pengadaan jasa konstruksi dan non-konstruksi, peran PPK semakin menuntut kecermatan dan pengetahuan teknis yang mendalam.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga disertai simulasi, diskusi kasus nyata, dan latihan penyusunan dokumen pengadaan, agar peserta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam tugas sehari-hari secara langsung. Dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif dan kontekstual, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, hingga serah terima barang/jasa.

MAKSUD

Menyediakan forum pembelajaran terpadu bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami secara menyeluruh regulasi terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025;

Memberikan pembekalan teknis dan strategis bagi PPK dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara sistematis, terdokumentasi, serta akuntabel;

Meningkatkan kesiapan dan kepercayaan diri para PPK dalam menghadapi audit, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban administratif terhadap pelaksanaan pengadaan;

Menyediakan media simulatif yang memungkinkan peserta belajar melalui studi kasus, praktik penyusunan dokumen, serta diskusi permasalahan riil yang sering dihadapi di lapangan.

TUJUAN

1. Memahami perubahan substansi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPK, prinsip-prinsip pengadaan, serta ketentuan-ketentuan teknis lainnya.

2. Menumbuhkan pemahaman menyeluruh mengenai siklus pengadaan barang/jasa

mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima dan penilaian kinerja penyedia.

3. Meningkatkan keterampilan teknis PPK dalam menyusun dokumen pengadaan

secara lengkap dan benar, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

4. Melatih peserta dalam pengendalian pelaksanaan kontrak

termasuk perubahan/addendum kontrak, manajemen progres pekerjaan, serta prosedur serah terima hasil pekerjaan (BAST).

5. Meningkatkan kompetensi PPK dalam menyelenggarakan pengadaan melalui Swakelola,

termasuk penetapan tim pelaksana, mitra, pengawasan pelaksanaan, serta tata kelola pelaporan dan pertanggungjawaban.

6. Mendorong penguatan pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan

seperti pengadaan di lingkungan BLU/BLUD dan lembaga non-pemerintah, agar tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan terdokumentasi dengan baik.

7. Meningkatkan pemahaman dan penerapan kebijakan afirmatif

khususnya penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pengendalian serta pelaporan TKDN dalam dokumen kontrak, evaluasi teknis, maupun saat pelaksanaan pekerjaan.

8. Membangun kesadaran dan keberanian PPK dalam mengambil keputusan yang tepat

didukung dengan pemahaman regulasi, dokumentasi yang sah, serta analisis risiko yang memadai.

9. Mendorong terciptanya pengadaan yang berkualitas

bebas dari penyimpangan, bernilai manfaat tinggi, dan berdampak langsung terhadap capaian program dan pembangunan.

MATERI PELATIHAN

Hari 1 – Penanaman Dasar & Tugas Strategis PPK

Materi 1

Poin-Poin Penting dan Perubahan Strategis dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Menyoroti pembaruan paling signifikan dari Perpres 12/2021 ke Perpres 46/2025
  • Perubahan peran pelaku pengadaan dan penegasan ruang lingkup tanggung jawab PPK
  • Penekanan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan
  • Keterkaitan dengan peraturan turunan dan kebijakan sektoral


Materi 2

Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Implementasi Perpres 46/2025

  • Fungsi strategis PPK dalam siklus pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Penetapan spesifikasi teknis, HPS, metode pemilihan penyedia, dan rancangan kontrak
  • Mekanisme koordinasi lintas peran: PA/KPA, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia


Materi 3

Tata Laksana Tugas PPK dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan

  • Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Penyusunan dan penyesuaian jadwal, metode pemilihan, serta strategi efisiensi pengadaan
  • Penyesuaian antara kebutuhan organisasi dengan ketersediaan anggaran
  • Simulasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan


Materi 4

Tata Laksana Tugas PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

  • Prosedur pengajuan permintaan pemilihan penyedia kepada Pokja
  • Tanggung jawab PPK dalam menyiapkan dokumen pemilihan dan pelaksanaan klarifikasi teknis
  • Mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan Pokja selama proses pemilihan
  • Studi kasus pengadaan langsung dan tender cepat sebagai praktik penerapan


Hari 2 – Implementasi Kontrak, Swakelola, & Pengadaan Dikecualikan

Materi 5

Tata Laksana Tugas PPK dalam Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima

  • Prosedur penandatanganan kontrak dan teknik pengendalian pelaksanaan
  • Tata cara perubahan kontrak (adendum, amandemen) sesuai ketentuan
  • Proses pemeriksaan hasil pekerjaan dan penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Identifikasi risiko umum dan strategi mitigasi dalam pelaksanaan kontrak


Materi 6

Tata Laksana Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola

  • Jenis-jenis swakelola (Tipe I–IV) dan batas peran PPK dalam masing-masing tipe
  • Penetapan pelaksana dan mitra swakelola serta bentuk keterlibatan PPK
  • Tata kelola pengawasan internal, pelaporan hasil, dan pertanggungjawaban anggaran
  • Studi kasus pelaksanaan swakelola


Materi 7

Tugas dan Kewenangan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan

  • Pemahaman jenis pengadaan yang dikecualikan dari Perpres (BLU/BLUD, lembaga pendidikan, dll.)
  • Strategi tata kelola internal dan prinsip akuntabilitas untuk pengadaan dikecualikan
  • Dokumentasi dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam audit
  • Contoh kasus pengadaan lembaga otonom dan pengadaan berbasis fleksibilitas kebijakan


Materi 8

Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian TKDN dalam Kontrak

  • Tugas dan tanggung jawab PPK dalam memastikan penggunaan produk dalam negeri
  • Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan TKDN dalam isi kontrak dan eksekusi lapangan
  • Mekanisme pelaporan realisasi TKDN dan pemenuhan ketentuan afirmatif
  • Integrasi TKDN dengan spesifikasi teknis, evaluasi penawaran, dan pelaksanaan kontrak


FASILITAS PESERTA

  • Konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (cetak & digital)
  • Materi pelatihan lengkap dalam bentuk hardcopy & softcopy
  • Tas ransel eksklusif, buku catatan, alat tulis (ATK)
  • Kertas Kerja PPK
  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
  • Konsumsi lengkap selama kegiatan:
    - 2x coffee break dan 1x makan siang per hari
    - makan pagi & malam bagi peserta paket menginap
  • Akomodasi hotel 4 malam (twin sharing) bagi peserta yang memilih paket dengan penginapan
  • DoorPrize dan Hadiah Akhir Tahun

TARGET PESERTA

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Waktu Pelaksanaan

2 Sesi
Tatap
Muka

28 - 29
Agustus
2025

08:00
-
17:00 WIB

Biaya & Fasilitas


Tanpa
Penginapan

Rp 3.500.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share/Single

Dengan
Penginapan

TERBAIK
Rp 5.500.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Single

Dengan
Penginapan

Rp 4.500.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share

Tempat


The Tavia Heritage Hotel (Grand Cempaka) – Jakarta
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Biaya Pelatihan
Rp. 3,500,000,-
Pilih Biaya Pelatihan
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 84