Rp. 145,000
Rp. 850,000
Daftar

Kelas Online

PELATIHAN
PENERAPAN ISO 37001:2016

Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Sabtu
21 September 2024
09:30 – 12:00 WIB

Pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap risiko penyuapan dan korupsi dalam organisasi, baik di sektor publik maupun swasta. ISO 37001:2016 memberikan kerangka kerja yang dapat membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani praktik penyuapan. Penerapan standar ini memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, etis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan efisiensi operasional.

ISO 37001:2016 diterapkan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap tahap proses pengadaan. Standar ini memastikan bahwa keputusan pengadaan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip etika, bebas dari pengaruh penyuapan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penerapan standar ini melibatkan pengembangan kebijakan anti-penyuapan yang komprehensif, penerapan kontrol yang ketat, dan pemantauan berkelanjutan untuk mencegah serta mendeteksi potensi penyuapan.

Latar Belakang

Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling merusak dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Di seluruh dunia, penyuapan telah menjadi masalah yang serius, mengakibatkan kerugian finansial yang besar, merusak reputasi organisasi, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi baik di sektor publik maupun swasta. Pengadaan barang dan jasa, dengan nilai transaksi yang seringkali sangat besar, menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap risiko penyuapan. Di sinilah pentingnya menerapkan sistem manajemen yang efektif untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang dirancang khusus untuk membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan. Standar ini memberikan panduan yang jelas mengenai kebijakan, prosedur, dan kontrol yang perlu diimplementasikan untuk mengurangi risiko penyuapan. Penerapan ISO 37001:2016 tidak hanya membantu organisasi dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga membangun budaya integritas dan etika di dalam organisasi.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa, penerapan ISO 37001:2016 menjadi sangat relevan. Proses pengadaan seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang/jasa, konsultan, dan kontraktor, yang berinteraksi dengan pihak internal organisasi seperti tim pengadaan dan manajemen puncak. Interaksi ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat membuka peluang bagi terjadinya praktik penyuapan. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil bebas dari pengaruh yang tidak sah.

Pengadaan yang etis dan transparan tidak hanya berdampak pada organisasi secara internal, tetapi juga mempengaruhi hubungan dengan mitra bisnis, penyedia, dan masyarakat luas. Ketika organisasi menerapkan ISO 37001:2016 dalam pengadaan barang/jasa, mereka mengirimkan pesan kuat bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang benar, mematuhi standar etika, dan menghormati hukum. Hal ini dapat meningkatkan reputasi organisasi, membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan, dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar.

Namun, penerapan ISO 37001:2016 dalam pengadaan barang/jasa bukanlah tugas yang mudah. Organisasi harus terlebih dahulu memahami risiko penyuapan yang spesifik dalam konteks mereka, menetapkan kebijakan anti-penyuapan yang sesuai, dan menerapkan kontrol yang efektif untuk mengelola risiko tersebut. Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan harus diberikan pelatihan yang memadai tentang kebijakan dan prosedur anti-penyuapan, serta dilibatkan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan sistem ini.

Investigasi dan penanganan kasus penyuapan juga merupakan komponen penting dalam ISO 37001:2016 . Ketika ada dugaan penyuapan, organisasi harus memiliki mekanisme yang jelas dan efektif untuk melakukan investigasi, mengambil tindakan yang tepat, dan melakukan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara tim pengadaan, manajemen risiko, audit internal, dan departemen hukum.

Di Indonesia, berbagai peraturan dan kebijakan telah diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, termasuk penyuapan. Misalnya, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi berat bagi pelaku penyuapan. Penerapan ISO 37001:2016 dapat membantu organisasi untuk mematuhi peraturan ini dengan menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mencegah penyuapan.

Mengingat pentingnya isu ini, pelatihan tentang penerapan ISO 37001:2016 dalam pengadaan barang/jasa menjadi sangat relevan. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menerapkan standar ini secara efektif. Dengan demikian, organisasi dapat memastikan bahwa proses pengadaan mereka dilakukan dengan cara yang etis, transparan, dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat berkontribusi pada penciptaan lingkungan bisnis yang lebih bersih dan berintegritas.

Secara keseluruhan, penerapan ISO 37001:2016 dalam pengadaan barang/jasa adalah langkah strategis untuk mengatasi risiko penyuapan dan memastikan bahwa semua kegiatan pengadaan dilakukan dengan standar etika tertinggi. Melalui pelatihan ini, organisasi dapat membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang kuat, yang tidak hanya melindungi mereka dari risiko hukum tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik.

MAKSUD DAN MANFAAT PELATIHAN

Maksud Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan dengan maksud untuk membekali para peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam mengenai penerapan ISO 37001:2016 dalam pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko penyuapan dalam proses pengadaan, serta memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip etika dan standar internasional.

Manfaat Pelatihan

Pelatihan ini menawarkan sejumlah manfaat signifikan yang dapat meningkatkan integritas, efisiensi, dan kepatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa di organisasi. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:

Penerapan ISO 37001:2016 membantu meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dengan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang jelas. Hal ini memastikan bahwa semua langkah dalam pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi atau penyuapan.



2. Mengurangi Risiko Penyuapan:

Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan dan alat untuk mengidentifikasi potensi risiko penyuapan pada setiap tahap pengadaan. Dengan memahami dan menerapkan kontrol anti-penyuapan yang efektif, organisasi dapat secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan dan korupsi.



3. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Pelatihan ini membantu organisasi dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti-penyuapan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi hukum, menjaga reputasi organisasi, dan memastikan operasi yang berkelanjutan.



4. Meningkatkan Efisiensi dan Keandalan Proses Pengadaan:

Dengan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan yang kuat, proses pengadaan menjadi lebih efisien dan andal. Keputusan pengadaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan kebijakan yang jelas akan mengurangi potensi konflik kepentingan dan mempercepat proses evaluasi dan pemilihan penyedia.



5. Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Publik:

Organisasi yang menerapkan ISO 37001:2016 menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan etika. Hal ini tidak hanya meningkatkan reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan, tetapi juga membangun kepercayaan publik, mitra bisnis, dan penyedia jasa terhadap proses pengadaan yang dijalankan.



6. Meningkatkan Kompetensi dan Integritas Personel Pengadaan:

Melalui pelatihan ini, personel pengadaan akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab mereka dalam mencegah penyuapan. Ini akan meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pengadaan dengan integritas tinggi, serta meningkatkan moral dan etos kerja tim pengadaan.



7. Meminimalkan Risiko Hukum dan Finansial:

Penyuapan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda besar dan kerusakan reputasi yang parah. Dengan menerapkan ISO 37001:2016 , organisasi dapat meminimalkan risiko hukum dan finansial yang berkaitan dengan penyuapan, karena memiliki sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani insiden penyuapan.



8. Memperkuat Budaya Anti-Korupsi:

Pelatihan ini mendorong pengembangan budaya anti-korupsi di seluruh organisasi. Dengan membangun kesadaran dan keterampilan anti-penyuapan di antara karyawan, organisasi dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung nilai-nilai integritas dan kepatuhan.



MATERI PELATIHAN

1. Kebijakan Anti-Penyuapan:

  • Pengertian dan pentingnya kebijakan anti-penyuapan dalam pengadaan barang/jasa.
  • Proses pengembangan dan penerapan kebijakan anti-penyuapan yang efektif.
  • Studi kasus dan contoh kebijakan anti-penyuapan di organisasi pengadaan.

2. Pemahaman 6 Prinsip Anti-Penyuapan

Keenam prinsip ini adalah panduan utama yang mendasari penerapan sistem manajemen anti-penyuapan. Materi ini akan menguraikan:

  • Prinsip Kepatuhan (Compliance): Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi terkait anti-penyuapan.
  • Prinsip Akuntabilitas (Accountability): Tanggung jawab pimpinan dalam mendukung kebijakan anti-penyuapan.
  • Prinsip Transparansi (Transparency): Keterbukaan dalam proses pengadaan.
  • Prinsip Prosedur Proporsional (Proportional Procedures): Penyesuaian kontrol anti-penyuapan berdasarkan tingkat risiko.
  • Prinsip Pemantauan dan Review (Monitoring and Review): Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan dan prosedur anti-penyuapan.
  • Prinsip Perbaikan Berkelanjutan (Continuous Improvement): Tindakan korektif dan peningkatan sistem secara berkelanjutan.

3. Peran, Tanggung Jawab, dan Wewenang Organisasi

  • Definisi peran dan tanggung jawab di dalam organisasi untuk mendukung implementasi ISO 37001:2016 .
  • Wewenang dan tanggung jawab unit pengadaan serta pihak terkait dalam penerapan kebijakan anti-penyuapan.
  • Mekanisme pelaporan dan eskalasi dalam kasus dugaan penyuapan.

4. Sasaran Anti-Penyuapan dan Perencanaan untuk Mencapainya

  • Menetapkan sasaran anti-penyuapan yang selaras dengan tujuan organisasi.
  • Proses perencanaan untuk mencapai sasaran anti-penyuapan.
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian sasaran anti-penyuapan.

5. Penerapan Pengendalian Anti-Penyuapan oleh Unit Pengadaan dan Penyedia:

  • Identifikasi dan implementasi kontrol anti-penyuapan di berbagai tahap proses pengadaan.
  • Kolaborasi antara unit pengadaan dan penyedia barang/jasa dalam penerapan kontrol anti-penyuapan.
  • Praktik terbaik dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas kontrol anti-penyuapan.

6. Investigasi dan Penanganan Penyuapan:

  • Prosedur untuk investigasi dugaan penyuapan dalam proses pengadaan.
  • Penanganan dan tindak lanjut dari hasil investigasi penyuapan.
  • Penyusunan laporan dan tindakan korektif untuk mencegah terulangnya kasus penyuapan.

Waktu Pelaksanaan

Mengikuti
Kelas
Online

21
September
2024

09.30
-
12.00 WIB

Biaya & Fasilitas

PROMO

Harga Normal

Rp. 850,000,-

Harga Promo

Rp. 145,000,-
Daftar Sekarang
  • Mengikuti Kelas Online
  • Materi paparan
  • Rekaman Video Pembelajaran
  • Video Pembelajaran
  • E - sertifikat
  • Doorprize Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (30 September 2024): Laptop HP, 5 Tshirt Ekslusif
  • Hadiah Utama (30 Desember 2024): 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Unit Jam Tangan (Alexandre Christie), 10 Tshirt Ekslusif

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 850,000,-
Harga Promo
Rp. 145,000,-
Kode Voucher (* jika ada)
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Testimoni

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Tari : 08111102991

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 30

Total Pengunjung : 1,076