Penerapan Business Judgment Rule oleh BUMN bukan hanya untuk menjaga eksistensi pribadi Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat BUMN dari tanggung jawab yang dibebankan oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga guna menjaga kelangsungan usaha BUMN sesuai dengan aturan yang berlaku serta menghindarkan BUMN dari potensi kerugian di masa yang akan datang, baik kerugian finansial maupun non finansial. Penerapan Business Judgment Rule oleh BUMN, termasuk di dalamnya berupa penilaian risiko dari keputusan atau kebijakan terkait kegiatan usaha BUMN, dan etika bisnis yang mewajibkan kepatuhan untuk tidak terlibat penyuapan/gratifikasi.
Selama ini banyak pengurus korporasi terutama BUMN gamang. Sebagai direksi yang telah diamanahi untuk menjalankan roda perusahaan hendak melakukan yang terbaik, namun seringkali tersandung masalah hukum. Bahkan mengarah kepada tindak pidana korupsi, hanya karena kurang memahami manajemen risiko dan konsep tata kelola perusahaan yang baik. Terkait hal tersebut di atas, LPKN akan menyelenggarakan sharing session terkait Business Judgment Rule BUMN dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001), dengan materi sharing session sebagai berikut :
4 Sesi
Pertemuan
Online
13 - 16
Desember
2022
09.00
-
12.00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,368