Jasa Konstruksi berperan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
Kontrak merupakan elemen penting dalam suatu pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Kontrak pada Pengadaan Jasa Konstruksi dimana pekerjaan tersebut membutuhkan banyak hal yang menjadi perhatian, dikarenakan kompleksitasnya dibandingkan pekerjaan pengadaan non konstruksi.
Pada pelatihan ini peserta akan dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang Aspek Hukum Kontrak, Penyusunan Rancangan Kontrak, bagaimana melaksanakan dan melakukan Pengendalian kontrak sesuai peraturan perundang undangan.
Materi kegiatan berdasarkan UU Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (perpres 12 tahun 2021), serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang dikeluarkan oleh LKPP serta Kementerian PUPR.
Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh pelaku pengadaan, khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan elemen lainnya, untuk mampu melaksanakan kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2022 secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan terbaru.
2
hari
Pelatihan
18 - 19
April
2022
08:00
–
17:00 WIB
Hotel Sunlake Sunter (Bintang 5) Jalan Danau Permai Raya - Jakarta
Cek In tanggal 17 dan Cek Out 20 April 2022
Cuci Tangan
Gunakan Masker
Jaga Jarak
Tidak Berjabat Tangan
Hindari Kerumunan
Gunakan Handsanitizer
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Rahmi: 08111565770
Putri : 08118042811
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 2,365