Sebagai katalis utama dalam birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting dalam mendorong pencapaian tujuan organisasi. Kualitas sumber daya manusia ini esensial untuk mencapai efektivitas dan efisiensi operasional yang diharapkan. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas ASN dapat dicapai melalui pengembangan kompetensi yang komprehensif, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, kerjasama, dan kemampuan pemecahan masalah. Memformulasikan sumber daya manusia yang berkompeten merupakan proses yang menantang dan membutuhkan investasi waktu yang signifikan, di mana kompetensi diperoleh melalui kombinasi pengalaman kerja, kehidupan, studi akademis, dan pelatihan. Pengembangan ini bertujuan untuk menghasilkan individu yang memiliki etos kerja yang kuat, terampil, kreatif, disiplin, profesional, dan mampu memanfaatkan serta mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN, dengan tujuan utama untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberikan kontribusi optimal kepada organisasi. Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020, lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya sistematis untuk memenuhi kebutuhan kompetensi ASN sesuai dengan standar jabatan dan rencana pengembangan karier, yang dilakukan melalui pelatihan minimal 20 jam pelajaran setiap tahun. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas personal ASN tetapi juga secara signifikan meningkatkan performa keseluruhan institusi.
ASN diharuskan menguasai tiga jenis kompetensi utama: teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan dengan aspek teknis jabatan yang dipegang. Kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan untuk memimpin dan mengelola unit organisasi, sedangkan kompetensi sosial kultural mencakup kemampuan untuk berinteraksi secara efektif dengan masyarakat yang majemuk. Pengembangan kompetensi ASN yang efektif memerlukan serangkaian tahapan terstruktur, termasuk penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan program pengembangan, dan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang responsif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan, sejalan dengan visi dan misi organisasi. Melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, diharapkan ASN dapat berkembang menjadi individu yang tidak hanya berkontribusi terhadap efisiensi operasional, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi dan kemajuan dalam pelayanan publik.
Materi pelatihan yang akan disajikan mencakup pemahaman mendalam mengenai dasar hukum yang relevan, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 , dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2018, yang merupakan fondasi dalam penyusunan kebijakan dan praktik pengembangan kompetensi ASN. Transformasi pengembangan kompetensi dibahas melalui pendekatan yang inovatif dan adaptif, mempersiapkan ASN untuk menghadapi perubahan lingkungan kerja yang cepat dan tuntutan masyarakat yang meningkat.
Perencanaan pengembangan kompetensi ASN menjadi fokus utama, dimulai dari analisis susunan organisasi yang efektif, evaluasi kondisi SDM saat ini, hingga penetapan mekanisme penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang strategis. Standar kompetensi ASN akan ditinjau dan disesuaikan untuk mendukung profil kompetensi yang relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan. Analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja ASN akan dilakukan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan dan pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, penetapan rencana pengembangan kompetensi ASN akan dibahas untuk memastikan bahwa setiap individu dalam organisasi memiliki roadmap yang jelas untuk pengembangan karirnya.
Rencana penempatan kembali dan rencana monitoring serta evaluasi merupakan komponen penting dalam memastikan efektivitas dan keberlanjutan dari inisiatif pengembangan kompetensi ini. Penempatan kembali dirancang untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, sementara sistem monitoring dan evaluasi akan memastikan bahwa proses pengembangan kompetensi berjalan sesuai rencana dan menghasilkan outcome yang diinginkan.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi ASN, tetapi juga mendukung penciptaan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kelas online "Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karir ASN Tahun 2024", diharapkan ASN dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendorong inovasi dan keunggulan dalam pelayanan publik, sekaligus menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
2
Sesi
Pelatihan
31
Juli
2024
Sesi 1
16:00 -
18:00 WIB
Sesi 2
19:00 -
21:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 4
Total Pengunjung : 1,711