Rp. 185,000
Rp. 850,000
Daftar

Kelas Online

PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIR
APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN 2024

BERDASARKAN UU.NO. 20 TAHUN 2023

2 Sesi Pelatihan
Rabu, 31 Juli 2024
Sesi 1 : 16.00 - 18.00 WIB
Sesi 2 : 19.00 - 21.00 WIB

Latar Belakang

Sebagai katalis utama dalam birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting dalam mendorong pencapaian tujuan organisasi. Kualitas sumber daya manusia ini esensial untuk mencapai efektivitas dan efisiensi operasional yang diharapkan. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas ASN dapat dicapai melalui pengembangan kompetensi yang komprehensif, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, kerjasama, dan kemampuan pemecahan masalah. Memformulasikan sumber daya manusia yang berkompeten merupakan proses yang menantang dan membutuhkan investasi waktu yang signifikan, di mana kompetensi diperoleh melalui kombinasi pengalaman kerja, kehidupan, studi akademis, dan pelatihan. Pengembangan ini bertujuan untuk menghasilkan individu yang memiliki etos kerja yang kuat, terampil, kreatif, disiplin, profesional, dan mampu memanfaatkan serta mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN, dengan tujuan utama untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberikan kontribusi optimal kepada organisasi. Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020, lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya sistematis untuk memenuhi kebutuhan kompetensi ASN sesuai dengan standar jabatan dan rencana pengembangan karier, yang dilakukan melalui pelatihan minimal 20 jam pelajaran setiap tahun. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas personal ASN tetapi juga secara signifikan meningkatkan performa keseluruhan institusi.

ASN diharuskan menguasai tiga jenis kompetensi utama: teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan dengan aspek teknis jabatan yang dipegang. Kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan untuk memimpin dan mengelola unit organisasi, sedangkan kompetensi sosial kultural mencakup kemampuan untuk berinteraksi secara efektif dengan masyarakat yang majemuk. Pengembangan kompetensi ASN yang efektif memerlukan serangkaian tahapan terstruktur, termasuk penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan program pengembangan, dan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang responsif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan, sejalan dengan visi dan misi organisasi. Melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, diharapkan ASN dapat berkembang menjadi individu yang tidak hanya berkontribusi terhadap efisiensi operasional, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi dan kemajuan dalam pelayanan publik.

Materi pelatihan yang akan disajikan mencakup pemahaman mendalam mengenai dasar hukum yang relevan, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 , dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2018, yang merupakan fondasi dalam penyusunan kebijakan dan praktik pengembangan kompetensi ASN. Transformasi pengembangan kompetensi dibahas melalui pendekatan yang inovatif dan adaptif, mempersiapkan ASN untuk menghadapi perubahan lingkungan kerja yang cepat dan tuntutan masyarakat yang meningkat.

Perencanaan pengembangan kompetensi ASN menjadi fokus utama, dimulai dari analisis susunan organisasi yang efektif, evaluasi kondisi SDM saat ini, hingga penetapan mekanisme penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang strategis. Standar kompetensi ASN akan ditinjau dan disesuaikan untuk mendukung profil kompetensi yang relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan. Analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja ASN akan dilakukan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan dan pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, penetapan rencana pengembangan kompetensi ASN akan dibahas untuk memastikan bahwa setiap individu dalam organisasi memiliki roadmap yang jelas untuk pengembangan karirnya.

Rencana penempatan kembali dan rencana monitoring serta evaluasi merupakan komponen penting dalam memastikan efektivitas dan keberlanjutan dari inisiatif pengembangan kompetensi ini. Penempatan kembali dirancang untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, sementara sistem monitoring dan evaluasi akan memastikan bahwa proses pengembangan kompetensi berjalan sesuai rencana dan menghasilkan outcome yang diinginkan.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi ASN, tetapi juga mendukung penciptaan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kelas online "Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karir ASN Tahun 2024", diharapkan ASN dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendorong inovasi dan keunggulan dalam pelayanan publik, sekaligus menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia.

Materi Pelatihan

  1. Dasar Hukum
  2. Transforasi Pengembangan Kompetensi
  3. Perencanaan Pengembangan Kompetensi
    • Susunan Organisasi
    • Kondisi SDM saat ini
    • Mekanisme penyusunan HCDP
    • Standar Kompetensi ASN
    • Profil Kompetensi ASN
    • Analisis Kesenjangan Kompetensi dan Kinerja ASN
    • Penetapan Rencana Pengembangan Kompetensi ASN
  4. Rencana Penempatan Kembali
  5. Rencana Monitoring dan Evaluasi

Dasar Hukum

  • UU.No. 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Waktu Pelaksanaan

2
Sesi
Pelatihan

31
Juli
2024

Sesi 1
16:00 -
18:00 WIB

Sesi 2
19:00 -
21:00 WIB

Biaya & Fasilitas

PROMO

Harga Normal

Rp. 850,000

Harga Promo

Rp. 185,000
Daftar Sekarang
  • Fasilitas :
  • Mengikuti 2 Sesi Kelas Pelatihan
  • Materi paparan
  • Peraturan Terkait
  • Rekaman Video Pembelajaran
  • E - sertifikat
  • DOOR Prize Menarik
  • Hadiah menarik lainnya

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (30 September 2024): Laptop HP, 5 Tshirt Ekslusif
  • Hadiah Utama (30 Desember 2024): 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Unit Jam Tangan (Alexandre Christie), 10 Tshirt Ekslusif
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 850,000,-
Harga Promo
Rp. 185,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Testimoni

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 4

Total Pengunjung : 1,711