Rp. 125,000
Rp. 750,000
Daftar

Kelas Online

KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGGUNAAN
PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

(Serta Strategi Implementasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

2 Sesi Kelas Online
16 - 17 Oktober 2023
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam dan potensi industri yang melimpah, berupaya keras untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Gagasan ini bukan hanya semata-mata didorong oleh semangat nasionalisme, namun juga sebagai bagian dari Gerakan Nasional cinta produk dalam negeri yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah.

Salah satu sektor yang menjadi fokus dalam upaya ini adalah sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengingat besarnya alokasi anggaran baik dari APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk pengadaan, maka optimalisasi produk dalam negeri dalam sektor ini memiliki dampak yang sangat signifikan. Selain mendukung visi Indonesia sebagai negara produsen yang berdaya saing, langkah ini juga memiliki implikasi langsung terhadap pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan nasional.

Namun, implementasi optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa tentunya memerlukan panduan yang jelas dan dapat diterapkan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah dikeluarkan mulai dari PP, Perpres, Instruksi Presiden, hingga SE Bersama dan Perlem LKPP. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk memandu stakeholder agar mampu mengimplementasikan visi ini dengan lebih efektif.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya pelatihan yang menyeluruh mengenai "Langkah-Langkah Strategis Mengimplementasikan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri" dalam pengadaan barang/jasa sangat mendesak. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan yang ada serta cara terbaik dalam mengimplementasikannya

Materi Pelatihan

  • Memahami berbagai Kebijakan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Potensi Pemanfaatan Penggunaan Produk Dalam Negeri:
    • Mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional
    • Meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Nasional
    • Meningkatkan diversifikasi produk dan pasar PDN
  • Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa
  • Para Pihak yang terlibat
  • Sanksi dan tantangannya kedepan dalam mengimplementasikannya

Dasar Hukum Materi

  • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021)
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal;
  • Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Target Hasil Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan percepatan penggunaan produk dalam negeri dengan efektif dalam proses pengadaan barang/jasa dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, diantaranya :

Session 1

Pemahaman Kebijakan

Peserta akan memahami dasar hukum dan regulasi terkini yang berkaitan dengan prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.


Session 2

Pengadaan

Peserta akan memiliki pengetahuan tentang teknik dan strategi pengadaan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,


Session 3

Stakeholder

Peserta akan memahami bagaimana berinteraksi dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengadaan, termasuk penyedia produk lokal, badan regulasi, dan unit pengadaan lainnya.


Session 4

Risiko dan Mitigasinya

Peserta akan dapat mengidentifikasi potensi risiko dalam pengadaan produk dalam negeri dan memiliki strategi untuk memitigasi risiko tersebut.


Session 5

Pemanfaatan Anggaran

Peserta akan memahami cara optimalisasi anggaran APBN dan APBD untuk mendukung pengadaan produk dalam negeri, memastikan efisiensi dan efektivitas dalam mengimplementasikannya


Session 6

Sanksi dan Kepatuhan

Peserta akan memahami potensi sanksi yang mungkin dikenakan atas pelanggaran kebijakan dan memiliki strategi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.


Waktu Pelaksanaan

2
Sesi
Kelas Online

16 - 17
Oktober
2023

18.30 WIB
-
20.30 WIB

Biaya

Rp 125.000,
  • Fasilitas peserta :
  • Mengikuti 2 sesi Kelas Online
  • Materi Pelatihan
  • Softcopy Peraturan terkait
  • 2 Rekaman Video Pembelajaran
  • E-sertifikat Pelatihan
  • Doorprize Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Hadiah Utama (30 Desember 2023): 1 Unit Sepeda Motor Listrik (Gesit), 1 Unit Handphone Samsung, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-, Pulsa Senilai Rp. 300.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 750,000,-
Harga Promo
Rp. 125,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Testimoni

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Marliana : 08111242824

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 1,612