Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan.
Pembentukan BLUD sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara. Terjadi pergeseran dari penganggaran tradisional (pembiayaan input atau proses) menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dalam mengelola keuangannya, BLUD mendapat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya pengagenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Masih kurangnya Pemahaman dan berbagai format secara detail mengenai Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga BLUD perlu meningkatkan SDM para pengelola keuangannya, dalam rangka meningkatkan Akuntabilitas dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
7 sesi
Pertemuan
Online
18 - 26
April
2022
09:30
–
12:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 1,995