Rp. 450,000
Rp. 2,500,000
Daftar

Bimtek Online

Strategi Percepatan Implementasi
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Manajemen Kas Yang Efisien dan Akuntabel

5 sesi Pertemuan
20 - 26 Juli 2022
18:30 – 21:00 WIB

Latar Belakang

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.

Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan:

  1. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
  2. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
  3. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
  4. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
  5. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
  6. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Materi Kegiatan

  1. Optimalisasi rencana pembayaran/rencana arus kas beban APBD
  2. Mekanisme pembayaran APBD & Pembayaran Non-Tunai
  3. Teknis pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
  4. Lanjutan : Teknis pembayaranan dengan Kartu Kredit Pemerintah
  5. Success story implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Mengingat

  • untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Waktu

5 sesi Pertemuan

20 - 26 Juli 2022

18:30 – 21:00 WIB

Biaya & Fasilitas


PROMO

Harga Normal

Rp. 2,500,000,-

Harga Promo

Rp. 450,000,-
Daftar Sekarang
  • Fasilitas :
  • 5 Sesi Pertemuan
  • Materi Pelatihan
  • Aturan Terkait
  • Video Pembelajaran
  • E- sertifikat
  • Doorprize Menarik

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Hadiah QUIZ (pada saat acara) : Voucer Pelatihan Senilai Rp. 900.000,-
  • Dooprize ( 30 September 2022) : 1 Unit Televisi 32 Inch, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-
  • Hadiah Utama (30 Desember 2022) : 1 Unit Sepeda Motor NMAX, Uang Tunai Rp. 10.000.000,-

Berapa Investasi Kelas - Online ini ?

Kegiatan sejenis biasanya seharga :

Rp. 2,500,000,-

Saat ini kami berikan Harga Khusus sebesar :

Harga dapat NAIK sewaktu-waktu! Manfaatkan dan TAKE ACTION SEKARANG!

Promo ini Terbatas, segera Amankan Seat Anda.

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 2,500,000,-
Harga Promo
Rp. 450,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya


Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 0

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 2,232