Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan belanja negara dan belanja daerah. Melalui pengadaan, pemerintah memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, operasional pemerintahan, serta berbagai program strategis nasional dan daerah. Dengan porsi anggaran yang signifikan dialokasikan melalui mekanisme pengadaan, maka kualitas tata kelola pengadaan secara langsung mempengaruhi kualitas tata kelola keuangan negara secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, sebagian besar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun BUMN/D, menangani pengadaan yang bersifat operasional dan rutin. Pengadaan tersebut meliputi barang standar yang tersedia luas di pasar, jasa operasional seperti kebersihan dan keamanan, pengadaan perangkat teknologi informasi sederhana, pemeliharaan rutin, serta berbagai kebutuhan berulang yang mendukung kelangsungan operasional organisasi.
Meskipun tergolong operasional dan rutin, pengadaan jenis ini tetap memiliki kompleksitas administratif dan potensi risiko yang tidak dapat diabaikan. Banyak temuan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru berasal dari pengadaan yang dianggap sederhana. Hal ini umumnya disebabkan oleh:
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah penguatan dalam pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk penegasan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta penguatan pengendalian internal. Perubahan ini menuntut peningkatan kompetensi PPK, tidak hanya dalam aspek teknis pelaksanaan pengadaan, tetapi juga dalam kesiapan menghadapi audit atas pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dalam konteks pengawasan, audit bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas. Namun demikian, tanpa pemahaman yang memadai mengenai bagaimana mempersiapkan dokumen, menjelaskan rasionalitas keputusan, serta membangun sistem dokumentasi yang tertib, audit dapat menjadi sumber tekanan dan risiko hukum bagi PPK.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu program pelatihan komprehensif yang tidak hanya membahas tahapan perencanaan, kontrak, dan swakelola, tetapi juga secara khusus mempersiapkan PPK dalam menghadapi audit atas pelaksanaan pengadaan. Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkan langsung penyusunan dokumen dan simulasi menghadapi auditor.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkuat kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengelola pengadaan operasional dan rutin secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025, termasuk dalam aspek persiapan menghadapi audit atas pelaksanaan pengadaan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
Pelatihan ini diharapkan menghasilkan:
PPK yang kompeten dan percaya diri dalam mengelola pengadaan operasional.
Dokumen perencanaan dan kontrak yang lebih berkualitas.
Tertib administrasi swakelola.
Sistem dokumentasi yang mendukung audit trail.
Penurunan potensi temuan audit.
Peningkatan akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan.
Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari penuh, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Komposisi pembelajaran:
40% teori konseptual dan regulatif.
60% praktik, simulasi, dan studi kasus.
08.00 – 08.30
Registrasi dan Pembukaan
08.30 – 10.00
Sesi 1: Perencanaan Pengadaan Operasional dan Rutin
Teori :
Praktik :
10.15 – 12.00
Sesi 2: Perumusan Kontrak/ SPK
Teori :
Praktik :
13.00 – 14.30
Sesi 3: Pengendalian Pelaksanaan Kontrak
Teori :
Praktik :
14.45 – 17.00
Sesi 4: Serah Terima dan Evaluasi Kinerja Penyedia
Teori :
Praktik :
08.00 – 09.30
Sesi 5: Konsep dan Strategi Swakelola
Teori :
Diskusi :
09.45 – 11.30
Sesi 6: Persiapan dan Pelaksanaan Swakelola
Teori :
Praktik :
13.00 – 14.30
Sesi 7: Memahami Pola dan Objek Audit atas Pengadaan
Teori :
Praktik :
14.45 – 16.00
Sesi 8: Simulasi Audit dan Strategi Pembelaan Profesional
Teori :
Praktik :
16.00 – 17.00
Refleksi, Action Plan, dan Penutupan
Peserta menyusun :
Peserta menyusun :
Peserta memperoleh: :
Pelatihan ini dirancang sebagai langkah konkret dalam memperkuat kompetensi PPK dalam mengelola pengadaan operasional dan rutin secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan Perpres 46 Tahun 2025. Dengan penekanan pada praktik dan persiapan menghadapi audit, diharapkan peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan pengadaan yang diambil.
Template KAK Pengadaan Operasional (Word)
Template Spesifikasi Teknis Barang Operasional
Contoh:
Template Spesifikasi Jasa Operasional
Contoh:
Template Perhitungan HPS (Excel Otomatis)
Template BA Justifikasi Metode Pemilihan
Template SPK Pengadaan Operasional (Lengkap SSUK)
Template Addendum Kontrak
Template Berita Acara Teguran
Template Monitoring Pelaksanaan Kontrak (Excel)
Template Evaluasi Kinerja Penyedia
Template BAST (Serah Terima)
Template KAK Swakelola
Template RAB Swakelola
Template BA Reviu Swakelola
Template BA Negosiasi Swakelola
Template Laporan Realisasi Swakelola
Template BA Pemeriksaan Swakelola
Checklist Audit Ready Pengadaan Operasional
Berisi :
Risk Register Pengadaan Operasional (Excel)
Template Audit Trail Matrix
Tabel :
Template “Jawaban Standar Menghadapi Auditor”
Berisi narasi contoh:
Template Daftar Dokumen Wajib Saat Audit
Checklist cepat 1 halaman.
Template Notulensi Klarifikasi Audit
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Mitha : 08111385644
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 102