Rp. 450,000
Rp. 1,250,000
Daftar

Kelas Online

Pelaksanaan
KONSOLIDASI PENGADAAN

(Tahapan Perencanan, Pemilihan, Persiapan, dan Pelaksanaan Kontrak) TAHUN ANGGARAN 2023

6 sesi Pertemuan
16 - 22 Maret 2023

Latar Belakang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan aktivitas dan bagian dari pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, dimana setiap tahunnya dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Dikarenakan menggunakan anggaran Negara, maka tentunya terdapat regulasi yang menjadi aturan main bagi semua pihak, hal ini bertujuan agar anggaran yang digunakan dapat memaksimalkan hasil , akuntabel, dan mampu di Optimalkan.

Pemerintah telah mengatur regulasi Pengadaan, diantaranya adalah “Konsolidasi”, konsolidasi merupakan salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam rangka Mengoptimalkan hasil pengadaan, melalui serangkaian penerapan strategi di dalam pelaksanaannya. Konsolidasi ini diharapkan mampu menekan Biaya, efisiensi waktu, dan lebih mudah dalam pengendalian kontraknya.

“Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah Strategi Pengadaan Barang/Jasa yang Menggabungkan Beberapa Paket Pengadaan Barang/Jasa Sejenis”. Konsolidasi Merupakan upaya atau strategi yang bertujuan untuk menaikkan value for money dari proses pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekosistem pengadaan.

Teknis Konsolidasi Pengadaan ini, telah banyak diterapkan di beberapa Negara, dengan tujuan Value For Money, dan saat ini telah diimplementasikan juga di sektor Pengadaan di Indonesia, baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Dengan penerapan Konsolidasi dalam pengadaan, diharapkan mampu menjawab dan mencapai target efisien, efektif, dan akuntabel.

    Paradigma Baru

  • Biaya administrasi rendah
  • Harga beli mendekati harga pasar
  • Jumlah paket lebih sedikit (group/shared)
  • Pengadaan bersifat strategik
  • Memakai alat bantu elektronik
  • Lingkup luas, bagian dari strategi organisasi

    Untuk menerapkan Konsolidasi Pengadaan ini, timbul beberapa pertanyaan, diantaranya :

  • Bagaimana pemaketannya?
  • Bagaimana usaha kecil?
  • Bagaimana spesifikasi?
  • Bagaimana TKDN nya ?
  • SIPD , RUP, dan SIRUP bagaimana?
  • Bagaimana pemilihan penyedianya?
  • Bagaimana kontraknya?
  • Bagaimana pembayarannya?
  • Bagaimana sanksinya?

    Paradigma Lama

  • Biaya administrasi tinggi
  • Harga beli tidak harga pasar
  • Banyak paket/kontrak
  • Pengadaan bersifat transaksional / klerikal
  • Metode manual
  • Lingkup kecil/fungsional

Temukan Jawabannya dalam Bimbingan Teknis ini……

    Kondisi saat ini

  • Perencanaan pengadaan yang kurang matang
  • Jumlah pengelola pengadaan terbatas
  • Jumlah paket pemilihan sangat banyak
  • Proses yang berulang untuk pengadaan yang sama/sejenis
  • Desain pengadaan tidak sesuai dengan kondisi pasar
  • Banyaknya jumlah kontrak sehingga pengendalian kontrak tidak optimal

    Maksud dan Tujuan Konsolidasi

  • Meningkatkan efisiensi
  • Mengurangi biaya
  • Meningkatkan Pelayanan Publik
  • Menyederhanakan Proses
  • Meningkatkan proses pengadaan

    Manfaat Konsolidasi

  • Mengurangi aktivitas yang bersifat administratif (klerikal)
  • Efisien waktu, sumber daya, dan tenaga personil dalam proses pengadaan
  • Meningkatkan posisi tawar sebagai pembeli
  • Mengurangi resiko pengadaan
  • Menghindari bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo
  • Menumbuh kembangkan industri lokal/penyedia local

    Proses Konsolidasi

    1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
  • Penggabungan Volume Kebutuhan
  • Standarisasi Kebutuhan
  • Pemusatan Pengelolaan
  • 2. Persiapan
  • Standarisasi Spesifikasi
  • Penggabungan volume
  • Standarisasi HPS
  • Penggabungan paket sejenis
  • 3. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Tender Bersama
  • Tender Itemized
  • 4. Pelaksanaan Kontrak
  • Katalog
  • Kontrak Payung

MATERI PELATIHAN

Image Description
  • Kewenangan Pelaku Pengadaan Dalam Konsolidasi
  • Perencanaan Pengadaan dan Pemaketan
  • Model Konsolidasi Dalam Tahapan Pengadaan
  • Penyusunan Kontrak Konsolidasi
  • Pengendalian Kontrak Konsolidasi
  • Penggunaan SPSE dan SIRUP Untuk Konsolidasi

Biaya dan Fasilitas



PROMO

Harga Normal

Rp. 1,250,000,-

Harga Promo

Rp. 450,000,-
Daftar Sekarang
  • Fasilitas :
  • Mengikuti 6 sesi Kelas Online
  • Materi Paparan
  • Peraturan terkait
  • Video Pembelajaran
  • E- sertifikat
  • DoorPrize Menarik


Waktu



6
Sesi
Pertemuan

16 - 22
Maret
2023

13.30 - 15.30 WIB
-
18.30 - 20.30 WIB

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (28 Februari 2023): 1 Unit Handphone Samsung, Jam Tangan, Uang Tunai Rp. 500.000,-, Voucer Pelatihan Senilai Rp. 650.000,-
  • Hadiah Utama (29 Desember 2023): 1 Unit Sepeda Motor Listrik (Gesit), 1 Unit Handphone Samsung, Uang Tunai Rp. 1.000.000,-, Pulsa Senilai Rp. 300.000,-

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 1,250,000,-
Harga Promo
Rp. 450,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya


Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Marliana : 08111242824

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 2,368