Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian nasional maupun daerah. Salah satu metode yang digunakan dalam pengadaan adalah Swakelola, yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dan kelompok masyarakat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Namun, dalam implementasinya, Swakelola masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala, seperti:
Agar pelaksanaan Swakelola Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, Bimbingan Teknis "Mahir Melaksanakan Swakelola Tahun Anggaran 2025" diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi para pelaksana Swakelola, baik dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, maupun kelompok masyarakat lainnya yang terlibat dalam pengadaan secara Swakelola.
Pelatihan ini dirancang secara komprehensif dengan pendekatan teoritis dan praktis, mencakup:
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki pemahaman dan keterampilan teknis yang lebih baik dalam melaksanakan Swakelola, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran, meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta menghindari risiko administratif dan hukum yang dapat muncul dalam proses pengadaan. Pelaksanaan Swakelola yang baik dan akuntabel bukan hanya mendukung efektivitas pengelolaan anggaran negara, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan Swakelola dapat dilakukan secara profesional, sesuai regulasi, serta meminimalkan risiko yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum atau administrasi. Dengan memahami prinsip-prinsip pengelolaan Swakelola yang benar, peserta diharapkan mampu:
Peserta memahami konsep dan regulasi Swakelola
Peserta mampu menyusun perencanaan dan dokumen Swakelola dengan benar
Peserta mampu melaksanakan Swakelola sesuai tipe yang berlaku
Peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam Swakelola
Peserta dapat menyusun laporan pelaksanaan Swakelola dengan baik
Peserta siap menghadapi audit Swakelola dengan dokumen pendukung yang lengkap
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
2. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
4. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
5. Mitigasi Risiko dan Serah Terima Hasil Pekerjaan
6. Persiapan Menghadapi AUDIT dalam Pelaksanaan SWAKELOLA
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 081318886103
Irma : 08119948544
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 18
Pengunjung Hari ini : 49
Total Pengunjung : 643