Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta pelayanan publik. Melalui pengadaan, negara mengalokasikan sumber daya keuangan dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi guna mencapai tujuan pembangunan dan kinerja organisasi pemerintah.
Seiring dengan dinamika regulasi dan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan dan penyempurnaan atas kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menegaskan bahwa pengadaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai proses administratif, melainkan sebagai proses strategis yang harus direncanakan secara matang, berbasis kebutuhan nyata, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, berbagai hasil pengawasan dan pemeriksaan (baik internal maupun eksternal) menunjukkan bahwa sebagian besar permasalahan pengadaan justru bersumber dari tahap perencanaan, antara lain:
Kondisi tersebut berdampak pada tingginya risiko hukum dan administratif bagi para pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta berpotensi menghambat pencapaian tujuan pengadaan secara optimal.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tidak hanya membahas ketentuan normatif, tetapi juga memperkuat kemampuan peserta dalam:
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan tahap paling krusial dalam keseluruhan siklus pengadaan. Berbagai permasalahan pengadaan, mulai dari gagal tender, keterlambatan pelaksanaan, hingga temuan audit dan risiko hukum, pada umumnya berasal dari perencanaan yang tidak disusun secara tepat sejak awal.
Seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perencanaan pengadaan tidak lagi dipahami sebagai kegiatan administratif semata, tetapi sebagai proses strategis yang harus berbasis kebutuhan nyata, analisis risiko, dan akuntabilitas keputusan. Hal ini menuntut peningkatan kompetensi bagi para pelaku pengadaan, khususnya PPK, UKPBJ, serta PA/KPA, dalam menyusun perencanaan pengadaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk membantu peserta memahami, menyusun, dan mengendalikan perencanaan pengadaan secara komprehensif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik terbaik pengadaan pemerintah. Melalui Bimtek ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga dibekali template kerja, kertas kerja, dan SOP Perencanaan Pengadaan Tahun 2026 yang dapat langsung diterapkan di instansi masing-masing.
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu menyusun perencanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, aman, dan siap menghadapi audit, sehingga pelaksanaan pengadaan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan tertib dan akuntabel.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Maksud pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif kepada para pelaku pengadaan mengenai perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, akuntabel, dan berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah:
Sasaran peserta Bimbingan Teknis ini adalah:
Output yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis ini antara lain:
Peserta memiliki pemahaman yang utuh tentang perencanaan pengadaan sesuai regulasi.
Tersusunnya draft dokumen perencanaan pengadaan oleh peserta (kebutuhan, spesifikasi/KAK, HPS).
Tersusunnya Risk Register Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meningkatnya kesiapan peserta dalam menghadapi audit dan pengawasan pengadaan.
Setiap peserta Bimtek akan mendapatkan:
SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Paket Template Kerja Perencanaan Pengadaan
(kebutuhan, spesifikasi/KAK, HPS, strategi, RUP, dan risk register)
Kertas Kerja Perencanaan Pengadaan (Workbook Peserta)
hecklist Audit-Ready Perencanaan Pengadaan
Peta Risiko Perencanaan Pengadaan & Mitigasinya
Timeline Perencanaan Pengadaan TA 2026
Audit Defense Pack
Template RUP Internal (Pra-Upload)
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Syafira : 08111102485
Michelle : 08111101939
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 712