Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025
Studi Kasus Pengadaan Konstruksi dan Non Konstruksi.
Dalam rangka optimalisasi anggaran dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa.
LPKN tersertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018, pemegang dua rekor MURI penyelenggara pelatihan terbanyak, dan terakreditasi A oleh LKPP sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan barang /jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Untuk menjamin proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, diperlukan perencanaan dan persiapan yang matang, terutama dalam hal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kedua dokumen ini memiliki peranan penting dalam memastikan anggaran pengadaan sesuai dengan kebutuhan, serta menentukan batas kewajaran harga yang akan ditawarkan oleh penyedia barang /jasa.
Penyusunan RAB dan HPS yang baik harus memenuhi beberapa prinsip utama, yaitu akurat, realistis, dan sesuai dengan kondisi pasar. RAB digunakan untuk menghitung secara rinci biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, sementara HPS menjadi acuan dalam menilai penawaran harga dari penyedia barang /jasa. Ketidakakuratan dalam penyusunan RAB dapat menyebabkan masalah serius seperti pembengkakan anggaran atau kegagalan dalam pengadaan. Demikian pula, HPS yang tidak tepat bisa membuka peluang penyimpangan, baik dalam bentuk penawaran yang tidak kompetitif atau risiko hukum akibat harga yang tidak sesuai standar pasar.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur dengan tegas mengenai prosedur penyusunan HPS dan RAB, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan di lapangan terkait ketidakpahaman atau ketidaktepatan dalam penyusunan kedua dokumen ini. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pengadaan, baik dari segi waktu, biaya, maupun hasil akhir.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kompetensi para pejabat dan pelaksana pengadaan dalam penyusunan RAB dan HPS. Kelas online ini hadir untuk memberikan panduan teknis dan metode yang tepat dalam penyusunan RAB dan HPS sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam serta keterampilan praktis kepada para peserta, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai aturan. Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta akan dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk menyusun RAB dan HPS secara akurat dan komprehensif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada tercapainya pengadaan barang /jasa pemerintah yang lebih baik, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaksana pengadaan barang /jasa pemerintah dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu memahami dan mengimplementasikan teknik serta metode penyusunan RAB dan HPS dalam berbagai proyek pengadaan barang /jasa pemerintah, sehingga proses pengadaan berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Memahami konsep dasar, fungsi, dan pentingnya RAB serta HPS dalam proses pengadaan.
Identifikasi kebutuhan, perhitungan komponen biaya, dan metode untuk berbagai jenis pengadaan.
Menggunakan data harga pasar yang valid agar HPS menjadi acuan harga yang wajar dan kompetitif.
Memahami ketentuan yang berkaitan dengan penyusunan RAB dan HPS dalam pengadaan pemerintah.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko kesalahan yang dapat memengaruhi proses dan hasil pengadaan.
Simulasi praktis penyusunan RAB dan HPS untuk meningkatkan kesiapan menghadapi situasi nyata.
Penyusunan RAB dan HPS dalam Pengadaan.
Pentingnya menyusun RAB dan HPS yang tepat dalam siklus pengadaan.
Kesalahan dalam penyusunan HPS dan RAB serta dampaknya dalam pengadaan.
Teknik dan metode penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
Teknik dan metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
Latihan penyusunan RAB dan HPS untuk konteks praktis.
Harga promo untuk mengikuti 2 sesi pelatihan.
Tim kami siap membantu pada hari dan jam kerja melalui WhatsApp.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 081318886103
Mitha : 08119523022
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 12