Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilakukan dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. E-purchasing memberikan solusi yang lebih modern dan terstruktur untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa proses ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Keputusan Kepala Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Keputusan ini menjelaskan bahwa E-purchasing Katalog dengan metode Mini-Kompetisi harus dilakukan terhadap dua (2) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP). Tujuan utama dari metode ini adalah untuk mendapatkan harga terbaik melalui persaingan yang sehat dan terukur.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi PPK/PP dalam melaksanakan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi, program pelatihan ini diharapkan dapat membantu PPK/PP dalam memahami dan melaksanakan proses Mini-Kompetisi dengan benar. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan E-purchasing Katalog dapat dilakukan secara akuntabel dan efisien, sehingga setiap tahap pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan referensi dan panduan praktis bagi PPK/PP dalam melakukan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses E-purchasing Katalog dilaksanakan secara akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelatihan ini juga bertujuan untuk mendukung tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada nilai terbaik bagi pemerintah.
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan Mini-Kompetisi dengan baik, termasuk memahami prinsip-prinsip dasar, persyaratan, dan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap tahap proses E-purchasing. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PPK/PP dalam mengelola pengadaan barang/jasa secara lebih profesional dan efisien.
Ruang lingkup pelatihan penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi bagi PPK/PP, untuk Pekerjaan Konstruksi mencakup:
Ketentuan Umum E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi
Bagian ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Mini-Kompetisi. Materi mencakup kriteria pemilihan penyedia, prosedur evaluasi, dan aspek-aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh PPK/PP.
Pelaksanaan E-purchasing Katalog melalui Metode Mini-Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi
Bagian ini menguraikan prosedur khusus yang berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Materi mencakup penilaian teknis dan administrasi, serta langkah-langkah spesifik yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendalaman Teknis Penyusunan , Studi Kasus, dan Mitigasi Risiko
Pada bagian ini peserta akan dibekali materi yang merupakan Kriteria dalam melakukan Pemilihan Penyedia , penyampaian akan berfokus juga ke Teknis Penyusunan, Studi Kasus, serta Penerapan Mitigasi Risiko, sehingga diharapkan dapat memberikan kemampuan teknis yang komprehensif dalam menerapkan Katalog untuk Pekerjaan Konstruksi.
Dengan mengikuti pelatihan ini, PPK/PP akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
Pelatihan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan kompetensi PPK/PP dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, khususnya dalam konteks pekerjaan konstruksi, dengan metode Mini-Kompetisi. Dengan mengikuti pelatihan ini, PPK/PP akan dapat melaksanakan proses E-purchasing Katalog dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa yang lebih baik bagi pemerintah.
1. Ketentuan Umum E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi
prinsip-prinsip dasar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Mini-Kompetisi.
2. Pelaksanaan E-purchasing Katalog melalui Metode Mini-Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi
3. Pendalaman Teknis Penyusunan , Studi Kasus, Dan Mitigasi Risiko
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 4
Total Pengunjung : 1,494