Rp. 3,750,000
Daftar

Bimbingan Teknis

MITIGASI RISIKO HUKUM

PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

2 Hari Pelatihan
08 - 09 Mei 2026
08:00 – 17:00 WIB

Latar Belakang

Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional yang memiliki karakteristik kompleks, melibatkan berbagai pihak, serta bernilai anggaran besar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan konstruksi tidak terlepas dari berbagai potensi risiko hukum, baik yang bersumber dari aspek perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.

Risiko hukum tersebut dapat berupa sengketa kontrak, wanprestasi, ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan pekerjaan, hingga potensi temuan audit dan permasalahan hukum lainnya yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun terganggunya pelaksanaan proyek. Selain itu, dinamika regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pasca berlakunya kebijakan terbaru, menuntut para pelaku konstruksi untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aspek hukum dalam setiap tahapan pekerjaan.

Dalam praktiknya, masih terdapat keterbatasan pemahaman para pelaku pengadaan, khususnya terkait identifikasi dan pengelolaan risiko hukum secara sistematis dan terstruktur. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini melalui perencanaan yang matang dan pengendalian yang efektif.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum pada Pekerjaan Konstruksi guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pihak dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko hukum secara tepat, sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap potensi risiko hukum dalam pekerjaan konstruksi.
  • Membekali peserta dengan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko hukum pada setiap tahapan proyek konstruksi.
  • Memberikan pemahaman mengenai strategi mitigasi risiko hukum yang efektif dan sesuai ketentuan.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan dan memonitor pengelolaan risiko hukum.
  • Mendorong terciptanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akuntabel, transparan, dan minim permasalahan hukum.

Ruang Lingkup

1. Identifikasi Risiko Hukum pada Pekerjaan Konstruksi

  • Risiko pada tahap perencanaan
  • Risiko pada proses pemilihan penyedia
  • Risiko pada pelaksanaan kontrak
  • Risiko pada serah terima pekerjaan

2. Analisis Risiko Hukum dan Dampaknya terhadap Proyek

  • Klasifikasi dan tingkat risiko
  • Dampak finansial, administratif, dan hukum
  • Studi kasus permasalahan konstruksi

3. Strategi Mitigasi Risiko Hukum

  • Penyusunan kontrak yang kuat secara hukum
  • Pengendalian administrasi dan dokumentasi
  • Mekanisme pencegahan sengketa

4. Implementasi dan Monitoring Mitigasi Risiko Hukum

  • Pengendalian pelaksanaan kontrak
  • Peran pengawasan internal (APIP)
  • Evaluasi dan pelaporan risiko

Metode

Kegiatan bimbingan hukum ini akan dilakukan melalui:

Presentasi dan diskusi

Studi kasus dan contoh

Analisis dokumen dan kontrak

Materi

Kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum pada Pekerjaan Konstruksi ini akan mencakup pokok-pokok bahasan sebagai berikut

1. Hukum Kontrak Konstruksi

  • Prinsip dasar hukum kontrak dalam pekerjaan konstruksi
  • Jenis dan bentuk kontrak konstruksi dalam pengadaan pemerintah
  • Klausul-klausul penting dalam kontrak (lingkup pekerjaan, waktu, pembayaran, denda, dan force majeure)
  • Risiko hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak


2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Para Pihak

  • Peran dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, dan penyedia jasa konstruksi
  • Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak konstruksi
  • Tanggung jawab hukum atas kegagalan bangunan
  • Aspek akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi


3. Klaim dan Sengketa Konstruksi

  • Jenis-jenis klaim dalam pekerjaan konstruksi
  • Penyebab umum terjadinya sengketa
  • Prosedur pengajuan dan penyelesaian klaim
  • Alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase, litigasi)
  • Studi kasus sengketa konstruksi


4. Asuransi dan Jaminan dalam Pekerjaan Konstruksi

  • Jenis-jenis asuransi dalam proyek konstruksi
  • Jaminan pengadaan (jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan)
  • Fungsi dan manfaat asuransi serta jaminan dalam mitigasi risiko
  • Permasalahan umum dalam pelaksanaan jaminan dan klaim asuransi


5. Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan Terkait

  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru (termasuk Perpres 46 Tahun 2025)
  • Ketentuan hukum jasa konstruksi
  • Keterkaitan antara regulasi pengadaan dan hukum kontrak konstruksi
  • Implikasi hukum terhadap pelaksanaan proyek konstruksi


Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi.

Peserta

  • Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan
  • Konsultan Perencana dan Pengawas
  • Penyedia Jasa Konstruksi
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • Pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi
  • Pihak lain yang terkait dengan pekerjaan konstruksi (terutama Lawyer)

Persyaratan

  • Mengikuti Bimtek selama 2 hari
  • Materi pelatihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  • Sertifikat Pelatihan
  • Tas Ransel, Alat Tulis
  • Buku Agenda Eksklusif
  • Konsumsi (makan siang, snack, dan minuman) selama kegiatan berlangsung
  • DoorPrize Menarik
  • Penginapan selama 4 hari, 3 malam (paket menginap)

Waktu Pelaksanaan

2 Sesi
Tatap
Muka

08 – 09
Mei
2026

08:00
-
17:00 WIB

Biaya & Fasilitas


Tanpa
Penginapan

Rp 3.750.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share/Single

Dengan
Penginapan

TERBAIK
Rp 5.500.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Single

Dengan
Penginapan

Rp 4.750.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share

Tempat


Tavia Heritage Hotel, Jalan Letjen Suprapto No.1 Jakarta
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Biaya Pelatihan
Rp. 3,750,000,-
Pilih Biaya Pelatihan
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Mitha : 08111385644
Bestari : 08111102991
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 2

Total Pengunjung : 25