Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional yang memiliki karakteristik kompleks, melibatkan berbagai pihak, serta bernilai anggaran besar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan konstruksi tidak terlepas dari berbagai potensi risiko hukum, baik yang bersumber dari aspek perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.
Risiko hukum tersebut dapat berupa sengketa kontrak, wanprestasi, ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan pekerjaan, hingga potensi temuan audit dan permasalahan hukum lainnya yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun terganggunya pelaksanaan proyek. Selain itu, dinamika regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pasca berlakunya kebijakan terbaru, menuntut para pelaku konstruksi untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aspek hukum dalam setiap tahapan pekerjaan.
Dalam praktiknya, masih terdapat keterbatasan pemahaman para pelaku pengadaan, khususnya terkait identifikasi dan pengelolaan risiko hukum secara sistematis dan terstruktur. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini melalui perencanaan yang matang dan pengendalian yang efektif.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum pada Pekerjaan Konstruksi guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pihak dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko hukum secara tepat, sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Kegiatan bimbingan hukum ini akan dilakukan melalui:
Presentasi dan diskusi
Studi kasus dan contoh
Analisis dokumen dan kontrak
Kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum pada Pekerjaan Konstruksi ini akan mencakup pokok-pokok bahasan sebagai berikut
1. Hukum Kontrak Konstruksi
2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Para Pihak
3. Klaim dan Sengketa Konstruksi
4. Asuransi dan Jaminan dalam Pekerjaan Konstruksi
5. Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
2 Sesi
Tatap
Muka
08 – 09
Mei
2026
08:00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Mitha : 08111385644
Bestari : 08111102991
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 25