Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan regulasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Setiap perubahan kebijakan biasanya dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan praktik pengadaan dengan dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah, serta upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perpres ini memberikan panduan dan arah baru bagi pengelolaan pengadaan barang/jasa, terutama dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan kontrak pengadaan. Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kontrak pengadaan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keberhasilan suatu proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah adanya penekanan pada pemilihan penyedia, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung. Regulasi ini mengharuskan para pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memahami berbagai perubahan yang telah ditetapkan. PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan melaksanakan kontrak pengadaan harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan baru ini.
Namun demikian, tidak semua PPK maupun pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terkait perubahan peraturan ini. Kesenjangan pemahaman dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan yang pada akhirnya berisiko pada munculnya sengketa kontrak atau kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan pembekalan yang menyeluruh mengenai strategi pengelolaan dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan praktis kepada para PPK serta pelaku pengadaan lainnya mengenai perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 46 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan PPK dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menyusun, mengelola, dan melaksanakan kontrak secara efektif dan sesuai aturan.
Materi 1
Poin Penting Perubahan Peraturan Terkait Kontrak Pengadaan
Materi 2
Ketentuan Dalam Menentukan Bentuk dan Jenis Kontrak Pengadaan
Materi 3
Strategi Penyusunan Kontrak Pengadaan
Materi 4
Strategi dan Tata Cara Penyusunan Kontrak Pengadaan
Materi 5
Ketentuan Umum Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
Materi 6
Strategi dan Tata Cara Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
3
Sesi
Pelatihan
12 - 14
Agustus
2025
18.30
-
20.30 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Syafira : 08111102485
Tari : 08111102991
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,188