Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD
Pasca Hadirnya Perpres No. 46 Tahun 2025
Selaraskan fleksibilitas pengadaan, regulasi internal, dan prioritas PDN/TKDN dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Fleksibel dalam pelaksanaan.
Terarah dalam tata kelola.
Pengadaan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik tersendiri karena model bisnisnya berbeda dari pengadaan pemerintah pada umumnya.
Kelas ini membahas pemanfaatan fleksibilitas secara bijak, penyusunan regulasi internal berdasarkan kajian yang sah, serta penyelarasan praktik pengadaan dengan prioritas Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Enam fokus untuk
pengadaan BLU/BLUD.
Regulasi Induk BLU/BLUD
PBJ pada Badan Layanan Umum
PBJ pada Badan Layanan Umum Daerah
Kajian Ilmiah
Best Practice Procurement
Perkuat pemahaman.
Selaraskan praktik pengadaan.
Pembelajaran mendukung peningkatan kompetensi SDM sesuai model bisnis BLU/BLUD, efektivitas pengadaan, dan pengurangan risiko hukum.
Meningkatkan pemahaman peserta tentang ketentuan baru Perpres 46/2025 dalam pengadaan BLU/BLUD.
Membekali kemampuan merancang dan menerapkan regulasi internal pengadaan BLU/BLUD yang sesuai dengan model bisnis dan prinsip PBJ nasional.
Menyelaraskan praktik pengadaan dengan prioritas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menumbuhkan kesadaran dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (transparansi, akuntabilitas, efisiensi) pada BLU/BLUD.
Dua sesi, dengan waktu
yang berbeda setiap hari.
Seluruh sesi dilaksanakan secara live via Zoom. Perhatikan jam pelaksanaan masing-masing sesi.
6 November 2026
Live via Zoom
7 November 2026
Live via Zoom
Untuk pihak yang terlibat
dalam pengadaan BLU/BLUD.
Satu pendaftaran,
dua sesi pembelajaran.
Kelas Online Optimalisasi PBJ pada BLU dan BLUD
per peserta · 2 Hari Pertemuan
6 November · 18.30–20.30 WIB
7 November · 10.00–12.00 WIB
Butuh bantuan pendaftaran atau pembayaran?
Tim kami siap membantu melalui WhatsApp.
LPKN tersertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018, pemegang dua rekor MURI penyelenggara pelatihan terbanyak, dan terakreditasi A oleh LKPP sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
