Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SDM PBJ) yang kompeten.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, pelatihan ini membekali SDM PBJ dengan
Standar Kompetensi yang meliputi |
Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management);
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah secara Swakelola
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan model pembelajaran Blended Learning yang menggabungkan model pembelajaran mandiri melalui e-Learning dan tatap muka. Untuk pendalaman dan menilai pemahaman hasil pembelajaran mandiri dilakukan dengan tes materi dan try out.
Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management)
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
PNS dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat dan diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja bidang kepegawaian atau unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ)
Peserta dari ASN/Anggota TNI Polri/ BUMN/ Perusahaan/ Institusi lainnya maka peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan.
Individu maka tidak diperlukan surat tugas cukup dengan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi Level-1.
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, dan Cek out setelah ujian
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, dan Cek out setelah ujian
E-learning dan Webinar
28 Maret - 11 April
2023
Tatap Muka
13 - 14 April
2023
Uji Kompetensi
15 April
2023
Cuci Tangan
Gunakan Masker
Jaga Jarak
Tidak Berjabat Tangan
Hindari Kerumunan
Gunakan Handsanitizer
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sulaiman : 085210769565
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 454