Kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan tidak hanya melalui Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, akan tetapi dapat juga dilaksanakan melalui pedoman pengadaan mitra Pembangunan, khususnya Ketika spesifikasi kebutuhan barang/jasa tersebut tidak tersedia di dalam negeri. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah Pengadaan Barang/Jasa Internasional (International Competitive Bidding). Selain itu kebutuhan akan barang/jasa juga tidak terlepas di dalam negeri saja, akan tetapi Ketika Kementerian/Lembaga memiliki kebutuhan barang/jasa yang berada di luar negeri, hal ini menjadi penting pedoman mana yang harus dilaksanakan. Apakah Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau pedoman di negara setempat. Hal ini menjadi pembahasan yang penting bagi para pelaku pengadaan agar tidak hanya tertutup sebatas pada pengaturan di dalam negeri saja.
Di sisi lain, jika pemerintah melakukan Kerjasama dengan negara atau mitra Pembangunan internasional, salah satu point pembahasannya adalah bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa jika dalam Kerjasama tersebut terdapat kebutuhan barang/jasa. Selain itu jika pemerintah melakukan skema Kerjasama melalui hibah atau pinjaman, maka pelaku pengadaan sudah harus memahami bagaimana tata laksana pengadaannya. Salah satu contoh mitra pembangunan internasional adalah Multi Development Banks (MDB) seperti Asian Development Bank (ADB), yang merupakan salah satu lembaga pemberi pinjaman dan hibah multilateral yang membiayai berbagai program dan proyek pembangunan di Indonesia. Setiap proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah ADB wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ADB Procurement Policy (2017, as amended from time to time) beserta perangkat pendukungnya, antara lain ADB Procurement Regulations for Borrowers dan Project Procurement-Related Index (PPRI).
Salah satu dokumen kunci yang dipersyaratkan ADB dalam tahap perencanaan pengadaan adalah Strategic Procurement Plan (SPP), yaitu dokumen perencanaan pengadaan tingkat strategis yang menggambarkan keseluruhan strategi pengadaan proyek, termasuk analisis pasar, penilaian risiko pengadaan, metode pengadaan, paket pekerjaan, jadwal pengadaan, serta pengaturan kelembagaan (institutional arrangement) untuk pelaksanaan pengadaan selama siklus proyek.
Dalam praktiknya, penyusunan SPP memerlukan pemahaman teknis yang komprehensif mengenai kebijakan, prosedur, dan instrumen pengadaan ADB, termasuk penggunaan sistem Procurement, Portfolio, and Risk Profile (PPRP) serta keterkaitan SPP dengan dokumen perencanaan proyek lainnya seperti Project Administration Manual (PAM) dan Design and Monitoring Framework (DMF). Masih terdapat kesenjangan kapasitas (capacity gap) pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Project Implementing Unit (PIU)/Project Management Unit (PMU) dalam menyusun SPP yang sesuai dengan ketentuan ADB, sehingga sering menimbulkan keterlambatan proses no objection dan pelaksanaan pengadaan.
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Strategic Procurement Plan ADB guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pada proyek-proyek yang dibiayai ADB.
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi peserta dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri, pelaksanaan International Competitive Bidding berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022, serta penyusunan Strategic Procurement Plan pada proyek yang dibiayai oleh Mitra Pembangunan Internasional atau Multilateral Development Banks (MDB).
Secara khusus, kegiatan ini bertujuan agar peserta mampu:
2 Sesi
Tatap
Muka
12 - 13
Agustus
2026
08:00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 08111464659
Mitha : 08119523022
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 117