Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SDM PBJ) yang kompeten.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, pelatihan ini membekali SDM PBJ dengan
Standar Kompetensi yang meliputi |
Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management);
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah secara Swakelola
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan model pembelajaran Blended Learning yang menggabungkan model pembelajaran mandiri melalui e-Learning dan tatap muka. Untuk pendalaman dan menilai pemahaman hasil pembelajaran mandiri dilakukan dengan tes materi dan try out.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management)
PNS dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat dan diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja bidang kepegawaian atau unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ)
Peserta dari ASN/Anggota TNI Polri/ BUMN/ Perusahaan/ Institusi lainnya maka peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan.
Individu maka tidak diperlukan surat tugas cukup dengan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi Level-1.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 27
Total Pengunjung : 12,308