Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengembangkan ekonomi nasional dan daerah. Keberhasilan dalam pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari peran serta sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola fungsi pengadaan tersebut. Menyadari pentingnya peran ini, telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah harus memiliki kompetensi teknis yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang pengadaan barang/jasa, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) berinisiatif untuk menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LPKN, sebagai LPPBJ Terakreditasi A – LKPP, bertekad untuk meningkatkan kualitas program pelatihan sehingga dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses pengadaan dapat berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan amanat peraturan yang berlaku.
Salah satu fokus utama dari program Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B, yang dirancang khusus untuk meningkatkan kemampuan PPK dalam melaksanakan komitmen pengadaan sesuai dengan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan. Program pelatihan ini menggunakan model pembelajaran blended learning, yang merupakan gabungan dari metode pembelajaran tatap muka dan online, guna memberikan fleksibilitas serta efektivitas pembelajaran yang lebih tinggi bagi para peserta.
Pelatihan ini disusun berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memastikan bahwa penyelenggaraan pelatihan tidak hanya memenuhi kebutuhan teoritis namun juga praktis, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini. Melalui pelatihan ini, diharapkan akan terbentuk sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang tidak hanya kompeten dalam aspek teknis namun juga memahami tata kelola pengadaan yang baik, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B (Model Pembelajaran Blended Learning), peserta diharapkan dapat menguasai dan mengimplementasikan kompetensi materi yang terdapat pada Standar Kompetensi PPK Tipe B. Untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan, struktur kurikulum pelatihan ini dibagi menjadi tiga jenis kompetensi utama, yaitu:
Struktur kurikulum dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Kompetensi ini mencakup:
Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, KAK, dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, serta merumuskan pemaketan dan cara pengadaan
Mata pelatihan ini fokus pada pembelajaran mengenai:
Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan merumuskan kontrak PBJP dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.
Mata pelatihan ini mencakup:
Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan melakukan pengelolaan dan menganalisis serta memecahkan masalah teknis operasional pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP secara Swakelola.
Mata pelatihan ini membahas:
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas peserta dalam melakukan perencanaan, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan PBJP secara swakelola, khususnya untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, sesuai dengan level kompetensi yang ditargetkan.
Setelah mengikuti Pelatihan Kompetensi ini, Peserta mampu :
Melakukan Perencanaan PBJP
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : Spesifikasi Teknis, KAK, dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, serta merumuskan pemaketan dan cara pengadaan
Mengelola Kontrak PBJP
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : merumuskan kontrak PBJP dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.
Mengelola PBJP secara Swakelola
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : melakukan pengelolaan dan menganalisis serta memecahkan masalah teknis operasional pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP secara Swakelola.
Pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK Tipe B (model pembelajaran blended learning) dilaksanakan dengan jumlah JP sebagai berikut:
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 7
Total Pengunjung : 3,429