Daftar

Pelatihan Kompetensi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B

(MODEL PEMBELAJARAN BLENDED LEARNING)

Pilih Event Pergelombang

Latar Belakang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengembangkan ekonomi nasional dan daerah. Keberhasilan dalam pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari peran serta sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola fungsi pengadaan tersebut. Menyadari pentingnya peran ini, telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah harus memiliki kompetensi teknis yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.

Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang pengadaan barang/jasa, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) berinisiatif untuk menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LPKN, sebagai LPPBJ Terakreditasi A – LKPP, bertekad untuk meningkatkan kualitas program pelatihan sehingga dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses pengadaan dapat berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan amanat peraturan yang berlaku.

Salah satu fokus utama dari program Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B, yang dirancang khusus untuk meningkatkan kemampuan PPK dalam melaksanakan komitmen pengadaan sesuai dengan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan. Program pelatihan ini menggunakan model pembelajaran blended learning, yang merupakan gabungan dari metode pembelajaran tatap muka dan online, guna memberikan fleksibilitas serta efektivitas pembelajaran yang lebih tinggi bagi para peserta.

Pelatihan ini disusun berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memastikan bahwa penyelenggaraan pelatihan tidak hanya memenuhi kebutuhan teoritis namun juga praktis, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini. Melalui pelatihan ini, diharapkan akan terbentuk sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang tidak hanya kompeten dalam aspek teknis namun juga memahami tata kelola pengadaan yang baik, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Kurikulum

Melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B (Model Pembelajaran Blended Learning), peserta diharapkan dapat menguasai dan mengimplementasikan kompetensi materi yang terdapat pada Standar Kompetensi PPK Tipe B. Untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan, struktur kurikulum pelatihan ini dibagi menjadi tiga jenis kompetensi utama, yaitu:

  1. Melakukan perencanaan PBJP Level 3;
  2. Mengelola kontrak PBJP Level 3; dan
  3. Mengelola PBJP secara Swakelola Level 3.
Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Kompetensi ini mencakup:

  1. Melakukan perencanaan PBJP Level 3;
  2. Mengelola kontrak PBJP Level 3; dan
  3. Mengelola PBJP secara Swakelola Level 3.

Materi Pelatihan

1. Melakukan Perencanaan PBJP Level 3

Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, KAK, dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, serta merumuskan pemaketan dan cara pengadaan

Mata pelatihan ini fokus pada pembelajaran mengenai:

  • Penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.
  • Penyusunan perkiraan harga untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.
  • Perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai dengan strategi pengadaan.

2. Mengelola Kontrak PBJP Level 3

Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan merumuskan kontrak PBJP dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.

Mata pelatihan ini mencakup:

  • Perumusan kontrak PBJP dalam bentuk surat perjanjian.
  • Pengendalian pelaksanaan kontrak PBJP untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.
  • Serah terima hasil PBJP untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.

3. Mengelola PBJP secara Swakelola Level 3

Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan melakukan pengelolaan dan menganalisis serta memecahkan masalah teknis operasional pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP secara Swakelola.

Mata pelatihan ini membahas:

  • Pengelolaan PBJP secara Swakelola untuk pekerjaan tertentu.
  • Analisis dan pemecahan masalah teknis operasional dalam PBJP secara Swakelola.
  • asdasda

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas peserta dalam melakukan perencanaan, pengelolaan kontrak, dan pengelolaan PBJP secara swakelola, khususnya untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, sesuai dengan level kompetensi yang ditargetkan.

INDIKATOR PEMBELAJARAN

Setelah mengikuti Pelatihan Kompetensi ini, Peserta mampu :

Melakukan Perencanaan PBJP

Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : Spesifikasi Teknis, KAK, dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks, serta merumuskan pemaketan dan cara pengadaan



Mengelola Kontrak PBJP

Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : merumuskan kontrak PBJP dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan tidak kompleks.



Mengelola PBJP secara Swakelola

Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu melakukan penyusunan : melakukan pengelolaan dan menganalisis serta memecahkan masalah teknis operasional pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP secara Swakelola.



PELAKSANAAN PELATIHAN

Pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK Tipe B (model pembelajaran blended learning) dilaksanakan dengan jumlah JP sebagai berikut:

  1. Pelatihan secara mandiri selama 150 JP yang dilaksanakan selama 45 hari dan dilakukan secara daring melalui Learning Management System (LMS) Pusat Pelatihan SDM PBJ – LKPP ; dan
  2. Pelatihan Tatap Muka 27 JP yang dilaksanakan selama 3 hari kerja (Pendalaman dan pembahasan buku kerja)
  3. 1-2 hari untuk seminar laporan

PERSYARATAN PESERTA

  • Bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengelola PBJ.
  • Memiliki pangkat golongan minimal Penata Muda (III/a) dibuktikan dengan SK Pangkat Terakhir atau pendidikan terakhir S1 (sarjana) dibuktikan dengan ijazah pendidikan terakhir.
  • Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C.
  • Diutamakan berpengalaman sebagai PPK atau Tim Teknis pada paket Pengadaan Barang/Jasa
  • Peserta berkomitmen mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan mengisi lembar komitmen (form terdapat dalam lampiran).
  • Memiliki akun dalam portal ppsdm.lkpp.go.id.
  • Mendapatkan usulan atau rekomendasi secara tertulis untuk mengikuti pelatihan dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Fasilitas

  • Mengikuti Kelas e-Learning, Tata Muka Online, dan Kelas mandiri
  • Mengikuti 3 Hari Kelas Tatap Muka
  • Pendampingan dari Coach dan Evaluator
  • Pendampingan Oleh Tim Kepanitiaan
  • Hardcopy dan Softcopy Perpres 12 tahun 2021 (Konsolidasi)
  • Softcopy Perlem LKPP
  • Modul Pelatihan PPK Tipe B (Hardcopy dan Soft Copy)
  • Materi Paparan PPK Tipe B (Hardcopy dan Soft Copy)
  • Dokumentasi Foto & Video Pelatihan
  • Tas Ransel Eklusif
  • Buku Agenda Premium
  • Makan siang, 2 x Coffee/Snack
  • Makan Pagi dan Malam (Bagi Peserta yang Menginap)
  • Sertifikat Pelatihan Kompetensi PPK Type B
  • Surat Tanda Tamat Pelatihan Kompetensi PPK Tipe B (Jika Telah dinyatakan Lulus)
  • Penginapan dan Makan Pagi , selama 5 Hari 4 Malam
  • Doorprize Menarik
  • Hadiah Utama Triwulan dan Akhir Tahun
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Pilih Event 2024

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 7

Total Pengunjung : 3,429