Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memegang peran penting dalam pembangunan nasional, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi. Melalui Perpres 46 Tahun 2025, pemerintah menghadirkan sistem pengadaan yang lebih modern, transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap teknologi dan pembangunan berkelanjutan. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya SDM PBJ yang kompeten dan bersertifikasi sebagai syarat hukum dalam pengelolaan pengadaan.
Sebagai tindak lanjut, LPKN (LPP Akreditasi A- LKPP) menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi PBJP bagi PPK Tipe C. Sesuai Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021, PPK Tipe C menangani kontrak sederhana yang bersifat operasional, rutin, standar, dan berulang. Program ini dilaksanakan dengan metode blended learning (gabungan pembelajaran mandiri dan tatap muka), sehingga lebih fleksibel dan efektif.
Dengan demikian, pelatihan ini merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kompetensi SDM. Hasil akhirnya adalah terciptanya aparatur yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung visi besar pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (value for money) sesuai amanat Perpres 46 Tahun 2025.
Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Blended Learning adalah pelatihan untuk PPK dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi PPK Tipe C. Untuk mencapai Kompetensi yang ditetapkan, struktur kurikulum terdiri dari 3 (tiga) jenis kompetensi sebagai berikut:
a. Mempelajari bahan pembelajaran yang meliputi:
b. Belajar melalui video pembelajaran
c. Mengerjakan buku kerja
d. Tes materi
e. Presentasi buku kerja secara individu/kelompok (Saat Tatap Muka)
a. Mempelajari bahan pembelajaran yang meliputi:
b. Belajar melalui video pembelajaran
c. Mengerjakan buku kerja
d. Tes materi
e. Presentasi buku kerja secara individu/kelompok (Saat Tatap Muka)
Mempelajari bahan pembelajaran yang meliputi:
b. Belajar melalui video pembelajaran
c. Mengerjakan buku kerja
d. Tes materi
e. Presentasi buku kerja secara individu/kelompok (Saat Tatap Muka)
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 3
Total Pengunjung : 8,102