Rp. 198,000
Rp. 950,000
Daftar

Kelas Online

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Untuk Mencegah
KEGAGALAN BANGUNAN

2 Hari Pelatihan Online
09 - 10 Juni 2026
18:30 – 20:30 WIB

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Standard Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi.
  • Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 06/SE/LPJK/2022 tentang Pedoman Tata Cara Penugasan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.

Gambaran Umum

Pembangunan infrastruktur seperti Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi dan bangunan konstruksi lainnya bertujuan mensejahterakan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan konstruksi mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam prosedur peraturan yang berlaku. Tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.

Hasil akhir pelaksanaan kontrak adalah bangunan konstruksi yang berfungsi sesuai dengan dokumen kontrak dan perencanaannya. Setelah serah terima ke dua pekerjaan konstruksi, maka Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan. Sebelum terjadi kegagalan banguna tersebut, diperlukan upaya pencegahan. Salah satu upaya mencegah kegagalan bangunan adalah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

gambar
gambar



Dalam rangka menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk mencegah Kegagalan Bangunan, maka diperlukan pengetahuan khusus dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, pejabat penanda tanganan kontrak (PA/KPA/PPK) dan penyedia (Kontraktor dan Konsultan) memerlukan pelatihan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk mencegah Kegagalan Bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Maksud

Maksud kegiatan Workshop online ini adalah meningkatkan kemampuan dan keahlian Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK) dan Penyedia Jasa (Direktur/General Super Intendent/Site Manajer/Pelaksana Lapangan) dalam melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk mencegah Kegagalan Bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan kegiatan Workshop online ini, yaitu :

Peserta dapat memahami SMKK.

Peserta dapat memahami Kegagalan Bangunan

Peserta dapat menerapkan SMKK pada Tahap Pembangunan

Peserta dapat memahami Komponen SMKK.

Materi Pembahasan

Hari Pertama

Sesion I

  • Pendahuluan
  • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • Kegagalan Bangunan.


Hari Ke Dua

Sesion II

  • Penerapan SMKK pada Tahap Pembangunan.
  • Serah Terima Kedua Pekerjaan.
  • Komponen SMKK.


Waktu Pelaksanaan

2 Sesi
Pelatihan
Online

09 - 10
Juni
2026

18.30
-
20.30 WIB

Biaya & Fasilitas

Harga Normal

Rp. 950.000,-

Harga Promo

Rp. 198.000,-
Daftar Sekarang
  • Mengikuti 2 Sesi Pelatihan
  • Materi paparan
  • Peraturan Terkait
  • Video Pembelajaran
  • E - sertifikat
  • Doorprize Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 950.000,-
Harga Promo
Rp. 198.000,-
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 279