Daftar

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

PENCEGAHAN KORUPSI,
MITIGASI RISIKO, DAN

PENGENDALIAN KERUGIAN NEGARA

Membangun Ekosistem Pengadaan yang Bersih, Kompetitif, Akuntabel, dan Berdampak bagi Masyarakat

Latar Belakang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ merupakan salah satu instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Melalui PBJ, pemerintah memenuhi kebutuhan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya, teknologi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan operasional pemerintahan.

PBJ tidak hanya dapat dipahami sebagai proses membeli barang atau jasa, tetapi merupakan proses mengubah anggaran negara/daerah menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan PBJ harus dilakukan secara tepat kebutuhan, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, tepat penyedia, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, keuangan, dan hukum.

Namun dalam praktiknya, PBJ juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan. Risiko tersebut dapat muncul sejak tahap identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan HPS/RAB, pemaketan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga pembayaran. Penyimpangan tersebut dapat berbentuk kesalahan administrasi, konflik kepentingan, spesifikasi mengarah, HPS tidak wajar, persaingan semu, pengaturan pemenang, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran tidak sesuai prestasi, hingga potensi kerugian negara.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku PBJ, baik dari unsur pemerintah/pengguna, penyedia/vendor, maupun APIP, agar mampu memahami titik rawan penyimpangan, menyusun strategi mitigasi risiko, memperkuat dokumentasi audit-ready, serta mendorong terwujudnya pengadaan yang bersih, kompetitif, akuntabel, value for money, dan berdampak bagi masyarakat.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum peningkatan kapasitas, penguatan pemahaman, dan penyamaan persepsi bagi seluruh pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mencegah korupsi, mengenali titik rawan penyimpangan, menyusun mitigasi risiko, memperkuat dokumentasi, mengendalikan kontrak, serta mencegah potensi kerugian negara.


Tujuan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami PBJ sebagai instrumen strategis pembangunan dan pelayanan publik.
  2. Memahami konsep integritas, akuntabilitas, transparansi, kompetisi sehat, dan value for money dalam PBJ.
  3. Mengidentifikasi titik rawan penyimpangan pada setiap tahapan PBJ.
  4. Memahami risiko pada tahap identifikasi kebutuhan, spesifikasi/KAK, HPS/RAB, pemaketan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, dan pembayaran.
  5. Membedakan kesalahan administrasi, pelanggaran prosedural, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi tindak pidana korupsi.
  6. Memahami konsep kerugian negara dalam PBJ dan bentuk-bentuk risiko yang dapat menimbulkannya.
  7. Menyusun strategi mitigasi risiko PBJ secara sistematis.
  8. Mengenali red flag penyimpangan dalam dokumen dan proses PBJ.
  9. Menyusun dokumen audit-ready dan audit defense strategy dalam PBJ.
  10. Mengendalikan kontrak berbasis risiko agar pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
  11. Memahami peran pengguna/pemerintah, penyedia/vendor, dan APIP dalam membangun ekosistem PBJ yang bersih dan akuntabel.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025;
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi;
  • Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan;
  • Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak;
  • Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli;

Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen.

Pokja Pemilihan.

Pejabat Pengadaan.

PPTK.

Tim Teknis.

Pengelola kontrak.

Pejabat perencana program/kegiatan.

Pejabat pengelola keuangan.

APIP/Auditor Internal Pemerintah.

Penyedia barang/jasa/vendor/pelaku usaha.

Pimpinan dan staf UKPBJ.

Pejabat struktural/fungsional yang terkait dengan PBJ.

Praktisi, akademisi, dan pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Pilih Event 2026

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 2

Total Pengunjung : 17