Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ merupakan salah satu instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Melalui PBJ, pemerintah memenuhi kebutuhan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya, teknologi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan operasional pemerintahan.
PBJ tidak hanya dapat dipahami sebagai proses membeli barang atau jasa, tetapi merupakan proses mengubah anggaran negara/daerah menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan PBJ harus dilakukan secara tepat kebutuhan, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, tepat penyedia, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, keuangan, dan hukum.
Namun dalam praktiknya, PBJ juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan. Risiko tersebut dapat muncul sejak tahap identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan HPS/RAB, pemaketan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga pembayaran. Penyimpangan tersebut dapat berbentuk kesalahan administrasi, konflik kepentingan, spesifikasi mengarah, HPS tidak wajar, persaingan semu, pengaturan pemenang, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran tidak sesuai prestasi, hingga potensi kerugian negara.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku PBJ, baik dari unsur pemerintah/pengguna, penyedia/vendor, maupun APIP, agar mampu memahami titik rawan penyimpangan, menyusun strategi mitigasi risiko, memperkuat dokumentasi audit-ready, serta mendorong terwujudnya pengadaan yang bersih, kompetitif, akuntabel, value for money, dan berdampak bagi masyarakat.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum peningkatan kapasitas, penguatan pemahaman, dan penyamaan persepsi bagi seluruh pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mencegah korupsi, mengenali titik rawan penyimpangan, menyusun mitigasi risiko, memperkuat dokumentasi, mengendalikan kontrak, serta mencegah potensi kerugian negara.
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen.
Pokja Pemilihan.
Pejabat Pengadaan.
PPTK.
Tim Teknis.
Pengelola kontrak.
Pejabat perencana program/kegiatan.
Pejabat pengelola keuangan.
APIP/Auditor Internal Pemerintah.
Penyedia barang/jasa/vendor/pelaku usaha.
Pimpinan dan staf UKPBJ.
Pejabat struktural/fungsional yang terkait dengan PBJ.
Praktisi, akademisi, dan pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 17