Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi anggaran dan meningkatkan kualitas belanja publik, metode Swakelola menjadi alternatif strategis dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Swakelola Tipe 2, yaitu pelaksanaan pengadaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) lain yang memiliki kompetensi teknis, dinilai dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga dan mendorong pelaksanaan program yang lebih adaptif serta berbasis hasil.
Namun, berdasarkan evaluasi di lapangan, masih banyak aparatur yang belum memahami secara komprehensif tata cara pelaksanaan Swakelola Tipe 2. Minimnya pemahaman seringkali berdampak pada kelalaian administratif, kesalahan penyusunan dokumen, hingga potensi temuan audit yang dapat merugikan institusi.
Di sisi lain, perkembangan regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, telah membawa penyempurnaan penting terhadap pengelolaan Swakelola. Hal ini menjadi dasar pentingnya pelatihan berbasis pembaruan kebijakan dan praktik terbaik.
Untuk menjangkau lebih banyak peserta secara fleksibel dan efisien, pelatihan ini diselenggarakan secara online (webinar). Format daring memungkinkan peserta dari berbagai daerah mengikuti pembelajaran secara aktif tanpa meninggalkan tempat kerja, serta memperoleh akses langsung pada narasumber ahli dan materi resmi yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman teknis, praktis, dan komprehensif kepada para pelaku pengadaan barang/jasa mengenai proses pelaksanaan Swakelola Tipe 2, khususnya dalam bentuk pembelajaran daring yang efektif, interaktif, dan dapat langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang prinsip, dasar hukum, dan tahapan Swakelola Tipe 2 sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan keterampilan teknis dalam menyusun dokumen pelaksanaan, termasuk KAK, RAB, dan kontrak Swakelola.
Melatih kemampuan koordinatif dan manajerial, khususnya dalam menjalin kerja sama antarlembaga penyelenggara kegiatan
Mendorong profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan kegiatan Swakelola.
Kurangnya Pemahaman Teknis : Banyak pelaku pengadaan belum memahami secara utuh tahapan Swakelola Tipe 2. Mereka cenderung menyamakan proses ini dengan pengadaan melalui penyedia, padahal pelaksanaannya berbeda secara prinsip, tata kelola, dan tanggung jawab hukum.
Dokumen Perencanaan yang Lemah : KAK dan RAB dalam Swakelola Tipe 2 seringkali disusun secara asal atau copy-paste dari dokumen penyedia. Padahal, dokumen ini memegang peran penting dalam mengikat komitmen antarlembaga dan menghindari sengketa pelaksanaan.
Ketidaktahuan tentang Penetapan Penyelenggara :Banyak instansi pengguna tidak tahu mekanisme menilai kelayakan dan menetapkan K/L/PD lain sebagai penyelenggara. Hal ini menyebabkan proses kerjasama tidak berdasar pada prinsip kompetensi dan efektivitas, melainkan semata hubungan formal.
Pelaksanaan yang Tidak Terstandar :Tidak jarang Swakelola dijalankan tanpa acuan jadwal, output yang terukur, atau mekanisme pelaporan yang baku. Ini menyebabkan hasil kegiatan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan rentan terhadap temuan audit.
Lemahnya Fungsi Pengawasan :Pengawasan dalam pelaksanaan Swakelola Tipe 2 kerap diabaikan atau hanya bersifat administratif. Padahal, pengawasan seharusnya menjamin kualitas, waktu, dan kesesuaian output terhadap kontrak.
Ketidakterpaduan Antar Pihak :Kerja sama antarlembaga dalam Swakelola Tipe 2 membutuhkan koordinasi yang kuat. Namun, banyak pelaksana yang tidak memiliki pengalaman menyusun rencana bersama, membagi peran, serta menindaklanjuti hasil.
Minimnya Sosialisasi dan Pembinaan :Banyak pelaku PBJ tidak pernah mendapatkan pelatihan khusus tentang Swakelola. Ketidaktahuan ini diperparah oleh minimnya dokumen acuan operasional yang mudah dipahami dan digunakan dalam praktik.
Pemahaman Dasar & Perencanaan Swakelola Tipe 2
Tujuan: Peserta memahami dasar hukum, prinsip, dan proses awal Swakelola Tipe 2
Penyelenggaraan & Dokumen Swakelola Tipe 2
Tujuan: Peserta mampu menyusun dokumen dan memahami tata kelola pelaksanaan Swakelola
Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelaporan Swakelola Tipe 2
Tujuan: Peserta mampu mengelola pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan, dan menyusun laporan kegiatan
2 Sesi
Kelas
Online
14 - 15
April
2026
18.30
-
20.30 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08111101939
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 5
Total Pengunjung : 75