Dalam era globalisasi, kebutuhan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa seringkali melampaui batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ini tidak hanya mencakup pengadaan di dalam negeri, tetapi juga melibatkan pengadaan barang dan jasa dari luar negeri, semuanya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Sebagai Pondasi hukumnya, pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan ini kemudian diperbarui dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, hal ini untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan pemerintah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Namun, mengingat ada beberapa tantangan dan dinamika khusus yang muncul ketika pemerintah mengadakan barang/jasa dari luar negeri, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan yang lebih spesifik. Oleh karena itu, hadirnya Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2023 yang khusus mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri, yang merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan dari pasal 60 yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dengan adanya peraturan khusus ini, diharapkan setiap kegiatan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan lebih terstruktur, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepentingan nasional dan memastikan kualitas barang/jasa yang diperoleh sesuai dengan standar yang diharapkan.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan keterampilan yang diperlukan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dari luar negeri. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan teknik yang tepat, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan sesuai dengan standar yang diharapkan.
Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut tata cara Pengadaan di Luar Negeri yang berisikan tentang:
Online
ZOOM
Webinar
08
Juni
2024
09:00
-
11:00 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Bella : 08119997339
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,463