Daftar

Kelas Online

Mengoptimalkan
Pengadaan Barang/Jasa
"RUTIN"

Melalui Pelaksanaan E-PURCHASING

Latar Belakang

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah berupaya mengadaptasi teknologi informasi dalam berbagai aspek kebijakan dan operasional, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi penerapan sistem E-purchasing melalui Katalog Elektronik. Ini adalah langkah signifikan menuju modernisasi proses pengadaan, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperkuat transparansi dan integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Toko Daring dan Katalog Elektronik menandai titik balik dalam sistem pengadaan pemerintah. Pasal 18 peraturan tersebut secara eksplisit memungkinkan pelaksanaan pembelian elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue. Langkah ini merupakan respon terhadap kebutuhan akan mekanisme pengadaan yang lebih dinamis, efektif, dan efisien yang dapat menyesuaikan dengan cepat perubahan pasar dan kebutuhan instansi pemerintah.

Diantara sekian banyak pengadaan, terdapat jenis pengadaan yang sering dilakukan atau rutin dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sering atau rutin, jenis pengadaan ini relative bernilai tidak besar, tetapi memiliki item yang lebih banyak dengan durasi yang lebih sering.

Agar pengadaan rutin ini dapat dioptimalkan dan berjalan secara akuntabel, maka para pelaksananya seharusnya melaksanakan pengadaan ini dengan lebih cermat dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan telah disediakannya e-purchasing melalui katalog pemerintah, maka kegiatan pengadaan rutin ini diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat, cermat, dengan hasil yang Value For Money.

Melihat pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme ini bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP), pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pengetahuan tentang ketentuan umum, persiapan, dan pelaksanaan E-purchasing melalui metode ini, tetapi juga untuk membangun kapasitas PPK dan PP dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, efisien, dan efektif.

Materi Pelatihan

  • Aspek Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan E-purchasing
  • Para Pihak dalam Pelaksanaan E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Identifikasi Permasalahan E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Penyusunan Kontrak E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Serah terima hasil E-purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin

Maksud & Tujuan

Kelas Online ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan barang/jasa rutin melalui pelaksanaan E-purchasing dengan menyampaikan pengetahuan mendalam tentang mekanisme dan strategi pelaksanaan yang efektif. Adapun maksud dan tujuan dari pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan tata kelola yang baik (Good Governance) dalam segala bidang menjadi kebutuhan semua pihak termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia yang Kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.
  • Pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila prinsip-prinsip terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memadai.
  • Kurang memadainya Sumberdaya yang dimiliki dalam melaksanakan Proses Pengadaan yang baik dan strategis.

Maksud

  1. Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pemahaman mendalam kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) terkait ketentuan, persiapan, dan pelaksanaan E-purchasing untuk pengadaan barang/jasa rutin.
  2. Memperkuat Kompetensi: Membantu para PPK dan PP untuk memperkuat kompetensi mereka dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui metode E-purchasing.
  3. Meningkatkan Efisiensi Pengadaan: Membantu instansi pemerintah menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa rutin melalui e-purchasing dengan efisien.
  4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Mengajarkan cara penyusunan kontrak dan pengendalian e-purchasing yang tepat agar pengadaan barang/jasa rutin lebih transparan dan akuntabel.

Tujuan

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan nilai tambah yang optimal kepada instansi pemerintah dan masyarakat luas. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengadaan, diharapkan dapat mempercepat proses, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang diperoleh.

Landasan Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Perpres 16 Tahun 2018)
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
  4. Surat Edaran Kepala LKPP, No.3 Tahun 2024, Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Pilih Event 2026

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 2

Total Pengunjung : 1,053