Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah berupaya mengadaptasi teknologi informasi dalam berbagai aspek kebijakan dan operasional, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi penerapan sistem E-purchasing melalui Katalog Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi proses pengadaan yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebagai tindak lanjut perkembangan regulasi terbaru, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pengadaan berbasis elektronik. Perpres ini menekankan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta penyederhanaan proses pengadaan agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan instansi pemerintah.
Di antara berbagai jenis pengadaan, terdapat pengadaan yang bersifat rutin, yaitu pengadaan dengan frekuensi tinggi dan nilai relatif kecil namun berdampak besar terhadap kelancaran operasional instansi. Agar pengadaan rutin ini berjalan optimal dan akuntabel, para pelaksana (PPK dan PP) perlu memahami ketentuan terbaru serta menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan value for money.
Dengan tersedianya sistem e-Purchasing melalui Katalog Elektronik Pemerintah, proses pengadaan rutin diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat, cermat, dan selaras dengan regulasi terbaru dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Pelatihan ini bertujuan memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan nilai tambah optimal bagi instansi dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-Purchasing diharapkan dapat mempercepat proses, menekan biaya, meningkatkan kualitas hasil pengadaan, dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Mitha : 08111385644
Irma : 08111242824
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 187