Daftar

Bimbingan Teknis

Mengoptimalkan
Pengadaan Barang/Jasa
"RUTIN"

Melalui Pelaksanaan E-PURCHASING Tahun 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah berupaya mengadaptasi teknologi informasi dalam berbagai aspek kebijakan dan operasional, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi penerapan sistem E-purchasing melalui Katalog Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi proses pengadaan yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai tindak lanjut perkembangan regulasi terbaru, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pengadaan berbasis elektronik. Perpres ini menekankan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta penyederhanaan proses pengadaan agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan instansi pemerintah.

Di antara berbagai jenis pengadaan, terdapat pengadaan yang bersifat rutin, yaitu pengadaan dengan frekuensi tinggi dan nilai relatif kecil namun berdampak besar terhadap kelancaran operasional instansi. Agar pengadaan rutin ini berjalan optimal dan akuntabel, para pelaksana (PPK dan PP) perlu memahami ketentuan terbaru serta menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan value for money.

Dengan tersedianya sistem e-Purchasing melalui Katalog Elektronik Pemerintah, proses pengadaan rutin diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat, cermat, dan selaras dengan regulasi terbaru dalam Perpres 46 Tahun 2025.

Materi Pelatihan

  • Aspek Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan e-Purchasing (mengacu pada Perpres 46 Tahun 2025)
  • Para Pihak dalam Pelaksanaan e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Identifikasi Permasalahan e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Persiapan dan Pelaksanaan e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Penyusunan Kontrak e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin
  • Serah Terima Hasil e-Purchasing Pengadaan Barang/Jasa Rutin

Maksud

  • Meningkatkan pemahaman PPK dan PP terkait ketentuan, persiapan, serta pelaksanaan e-Purchasing berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025..
  • Memperkuat kompetensi PPK dan PP dalam mengelola pengadaan barang/jasa rutin secara efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan efisiensi pengadaan melalui penerapan e-Purchasing yang tepat guna dan tepat waktu.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan dengan penyesuaian terhadap perubahan regulasi terbaru.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan nilai tambah optimal bagi instansi dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-Purchasing diharapkan dapat mempercepat proses, menekan biaya, meningkatkan kualitas hasil pengadaan, dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.

Landasan Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
  5. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan e-Purchasing Katalog melalui Metode Mini-Kompetisi bagi PPK dan PP

FASILITAS PESERTA

  • Mengikuti 2 Sesi Kelas Tatap Muka
  • Materi pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Peraturan terkait
  • Sertifikat Pelatihan
  • Template Kerja Pengadaan Rutin
  • Tas Ransel dan ATK
  • Buku Agenda Eksklusif
  • 2x Coffee Break dan Makan Siang
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Doorprize
  • Hadiah Undian Akhir Tahun
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Pilih Event 2026

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Wa Center : 08111326000
Mitha : 08111385644
Irma : 08111242824

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 187