Rp. 195,000
Rp. 1,750,000
Daftar

Bimbingan Teknis

Implementasi
PELAKSANAAN PENGADAAN
yang
DIKECUALIKAN

2 Sesi Pelatihan
08 - 09 Agustus 2024
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 61 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 12 Tahun 2021), perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelatihan ini mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, hingga pelaksanaan kontrak, serta peran pelaku pengadaan dan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jenis pengadaan yang ketentuannya dikecualikan, baik sebagian maupun seluruhnya, dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup beberapa kategori khusus yang memerlukan perlakuan berbeda dari prosedur pengadaan standar. Kategori-kategori ini dirancang untuk mengakomodasi situasi atau kondisi tertentu di mana pengadaan konvensional mungkin tidak sesuai atau efisien. Berikut adalah beberapa jenis pengadaan yang dikecualikan:

  • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): BLU dan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa karena mereka beroperasi dengan mekanisme keuangan dan pengelolaan yang lebih otonom. Pengadaan dalam kategori ini dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional dan layanan yang mereka berikan, tanpa harus sepenuhnya mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang Dilaksanakan Berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang Dipublikasikan secara Luas kepada Masyarakat: Pengadaan ini dilakukan dengan mengacu pada tarif yang sudah dipublikasikan dan diketahui secara luas oleh masyarakat. Tarif ini biasanya telah ditetapkan melalui mekanisme pasar atau regulasi tertentu, sehingga pengadaan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang Dilaksanakan Sesuai dengan Praktik Bisnis yang Sudah Mapan: Dalam beberapa industri, terdapat praktik bisnis yang sudah mapan dan diakui secara luas. Pengadaan barang/jasa dalam kategori ini mengikuti standar dan praktik yang telah diterima dalam industri tersebut, yang memungkinkan proses pengadaan berjalan lebih lancar dan efisien.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang Diatur dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya: Beberapa pengadaan barang/jasa diatur oleh peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tata cara dan prosedur tersendiri. Pengadaan dalam kategori ini harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, yang mungkin berbeda dengan ketentuan umum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Pemahaman yang baik tentang kategori pengadaan yang dikecualikan ini sangat penting bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Tujuan Pelatihan

Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat:

1. Memahami regulasi dan jenis pengadaan yang dikecualikan secara mendalam.

2. Menguasai tata cara pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan di berbagai sektor dan kondisi.

3. Meningkatkan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen dan pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan.

4. Meningkatkan kemampuan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan.

Materi Pelatihan

Melalui materi yang disusun secara sistematis dan disampaikan dengan metode interaktif, pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikecualikan.

Sesi 1

  1. Aspek Regulasi Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan

    Membahas kerangka hukum dan regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, serta implikasinya dalam praktik.

  2. Jenis Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan

    Menjelaskan berbagai kategori pengadaan yang dikecualikan, serta alasan dan kebutuhan di balik pengecualian tersebut.

  3. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan

    Mengidentifikasi peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan.

  4. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di BLU/BLUD

    Mengulas prosedur khusus untuk pengadaan barang/jasa di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

  5. Tata Cara Pengadaan Berdasarkan Tarif yang Sudah Dipublikasikan

    Memaparkan tata cara pengadaan berdasarkan tarif yang telah dipublikasikan, serta bagaimana mekanisme penentuan dan penggunaannya.asdasda

Sesi 2

  1. Tata Cara Pengadaan dengan Praktik Bisnis Mapan

    Mengajarkan tata cara pengadaan yang mengikuti praktik bisnis yang mapan, memastikan kepatuhan terhadap standar bisnis yang berlaku.

  2. Pengadaan dengan Pengaturan Pengadaan Lainnya

    Mengeksplorasi berbagai pengaturan lain dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, serta penerapan strategisnya.

  3. Simulasi Contoh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan

    Melakukan simulasi dan studi kasus untuk pembuatan dan penggunaan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, memberikan pengalaman praktis bagi peserta.

Waktu Pelaksanaan

2
Sesi
Pelatihan

08 - 09
Agustus
2024

18:30
-
20.30 WIB

Biaya & Fasilitas

PROMO

Harga Normal

Rp. 1,750,000,-

Harga Promo

Rp. 195,000,-
Daftar Sekarang
  • Mengikuti 2 Sesi Pelatihan
  • Materi paparan
  • Peraturan Terkait
  • Video Pembelajaran
  • E - sertifikat
  • Doorprize Menarik
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

Image Description
  • Dooprize (30 September 2024): Laptop HP, 5 Tshirt Ekslusif
  • Hadiah Utama (30 Desember 2024): 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Unit Jam Tangan (Alexandre Christie), 10 Tshirt Ekslusif

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Normal
Rp. 1,750,000,-
Harga Promo
Rp. 195,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Testimoni

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08111102856

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 2

Total Pengunjung : 763