Dalam rangka pelaksanaan Pasal 61 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 12 Tahun 2021), perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelatihan ini mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, hingga pelaksanaan kontrak, serta peran pelaku pengadaan dan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jenis pengadaan yang ketentuannya dikecualikan, baik sebagian maupun seluruhnya, dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup beberapa kategori khusus yang memerlukan perlakuan berbeda dari prosedur pengadaan standar. Kategori-kategori ini dirancang untuk mengakomodasi situasi atau kondisi tertentu di mana pengadaan konvensional mungkin tidak sesuai atau efisien. Berikut adalah beberapa jenis pengadaan yang dikecualikan:
Pemahaman yang baik tentang kategori pengadaan yang dikecualikan ini sangat penting bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat:
1. Memahami regulasi dan jenis pengadaan yang dikecualikan secara mendalam.
2. Menguasai tata cara pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan di berbagai sektor dan kondisi.
3. Meningkatkan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen dan pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan.
4. Meningkatkan kemampuan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan.
Melalui materi yang disusun secara sistematis dan disampaikan dengan metode interaktif, pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikecualikan.
Membahas kerangka hukum dan regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, serta implikasinya dalam praktik.
Menjelaskan berbagai kategori pengadaan yang dikecualikan, serta alasan dan kebutuhan di balik pengecualian tersebut.
Mengidentifikasi peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan.
Mengulas prosedur khusus untuk pengadaan barang/jasa di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Memaparkan tata cara pengadaan berdasarkan tarif yang telah dipublikasikan, serta bagaimana mekanisme penentuan dan penggunaannya.asdasda
Mengajarkan tata cara pengadaan yang mengikuti praktik bisnis yang mapan, memastikan kepatuhan terhadap standar bisnis yang berlaku.
Mengeksplorasi berbagai pengaturan lain dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, serta penerapan strategisnya.
Melakukan simulasi dan studi kasus untuk pembuatan dan penggunaan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, memberikan pengalaman praktis bagi peserta.
2
Sesi
Pelatihan
08 - 09
Agustus
2024
18:30
-
20.30 WIB
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08111102856
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 763