Hadirnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, serta beberapa Perlem LKPP sebagai pedoman teknisnya membawa beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan baik dari sektor Jasa Konstruksi maupun Non Konstruksi.
Salah Satu metode Pengadaan adalah Pengadaan Langsung, dimana kita ketahui paket pekerjaannya cukup banyak dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Bagaimana pelaksanaan Pengadaan Langsung yang tepat dan sesuai aturan, serta strategi apa yang tepat dilakukan, pasca hadirnya Perpres 12 tahun 2021 dan apa saja hal-hal yang harus menjadi perhatian dengan adanya perubahan aturan tersebut ? Semua akan dibahas tuntas dalam Bimbingan Teknis Online “Pengadaan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Sofy : 081318886103
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 2,200