Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran sangat penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat membantu mendukung mengurangi ketimpangan ekonomi.
Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki potensi yang sangat besar, berkisar 1481 Triliun, dimana Pemerintah Pusat Rp.526 triliun, Pemerintah Daerah Rp535 triliun dan BUMN sebesar Rp420 triliun. Dimana saat ini kebijakan pemerintah mewajibkan minimal 40% untuk produk lokal sehingga bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi 1.5-1.71% serta dapat membuka 2 juta lapangan kerja.
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan pengadaan barang/jasa. Misalnya untuk layanan publik berupa akses kelancaran mobilitas masyarakat dengan cara pembangunan jalan, maka untuk mendapatkan jalan tersebut, tentu K/L/PD yang memiliki tugas dan fungsi tersebut harus melalui proses pengadaan untuk mendapatkan penyedia. Pengadaan barang/jasa yang baik akan menentukan berhasil atau tidak mendapatkan penyedia yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Selain itu, pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja negara, dapat mendorong perputaran roda ekonomi dan memacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
Memperhatikan arti pentingnya pengadaan barang/jasa tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi bidang PBJP. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas jabatannya memerlukan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (attitude) sebagaimana pada Standar Kompetensi ASN. Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Pelatihan ini untuk memberikan Pemahaman Kepada Berbagai Pihak yang ingin mendalami tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kurikulum Pelatihan disesuaikan dengan kurikulum Nasional Kompetensi Teknis Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Level 1.
Kurikulum Kompetensi Teknis Pengadaan ini sangat lengkap, dan telah meliputi Sebagian besar kebutuhan Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan baik Aparatur Sipil Negara, Penyedia / Vendor, maupun bagi yang ingin mendalami ilmu pengetahuan Pengadaan.
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Marliana : 0
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 1,951