Pengadaan Barang/Jasa memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disusunlah pedoman umum bagi para pelaku pengadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami beberapa perubahan. Salah satu pelaku pengadaan yang memiliki peran kunci adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pengeluaran anggaran negara atau daerah. Peran PPK sangat signifikan karena mereka bertanggung jawab atas perencanaan pengadaan, pengelolaan kontrak, dan pengendalian pelaksanaan kontrak. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi teknis bagi PPK menjadi aspek yang sangat penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa di Indonesia. Dalam rangka mendukung hal ini, LPKN telah menyusun program pelatihan kompetensi teknis yang dirancang khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Program pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan PPK dalam menjalankan perannya sesuai dengan tuntutan regulasi dan kebutuhan organisasi.
Pelatihan yang akan diselenggarakan oleh LPKN mencakup kombinasi materi pada kurikulum PPK level 2 dan 3. Dengan pelatihan ini, PPK diharapkan dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab PPK secara lebih mendalam, sehingga mampu menyusun, melaksanakan, dan mengelola pengadaan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan terkait tugas dan fungsi PPK dalam Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam hal Perencanaan, Pengelolaan Kontrak, dan Swakelola, juga dilengkapi dengan Strategi Persiapan PPK menghadapi AUDIT.
Melalui Pelatihan Komprehensif Ini, Peserta Diharapkan Mampu :
Pelatihan ini bersifat Teknis, dan setiap peserta disarankan membawa Laptop, agar bisa memaksimalkan praktek, metode pelatihan yang digunakan adalah
Penyampaian Materi
Studi Kasus
Kertas Kerja
Praktek dan Simulasi
Diskusi, tanya jawab dan Evaluasi
20
Jam Pelajaran
(JP)
2 Hari
Pelatihan
Intensif
30 – 31
Oktober
2024
08.00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Diana : 08111464659
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 4
Total Pengunjung : 39