Rp. 385,000
Rp. 2,450,000
Daftar

Kelas Online

PENINGKATAN KUALITAS AKUNTANSI DAN PELAPORAN MELALUI
REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)

5 Sesi Kelas Online
05 - 09 Februari 2024
19:00 – 21:00 WIB

Latar Belakang

Kelas online ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas akuntansi dan pelaporan melalui reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia, pengelolaan keuangan yang efisien dan transparan adalah sebuah keharusan. Ini menjadi lebih penting lagi mengingat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan alat utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

Setiap tahun, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun APBD. Penyusunan ini tidak hanya merupakan tanggung jawab administratif, tetapi juga memiliki implikasi signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. APBD yang disusun haruslah mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Pada akhir periode APBD, terdapat kewajiban bagi Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 6, memberikan wewenang pengelolaan Keuangan Negara kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala pemerintah daerah. Mereka diberi mandat untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan daerah yang efektif membutuhkan kepatuhan pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang mana keduanya bisa ditingkatkan melalui proses reviu yang efektif.

Proses reviu laporan keuangan ini sangat penting, karena memberikan jaminan atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan tersebut. Menurut Pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota bertanggung jawab untuk melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keyakinan bahwa informasi yang disampaikan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah andal dan akurat.

Kegiatan reviu ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan SAP. Hal ini sangat krusial mengingat LKPD yang telah direviu merupakan dokumen yang akan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pemberian pendapat atau opini.

Pelaksanaan reviu ini tidak hanya terbatas pada aspek teknis penyusunan laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Aspek-aspek yang direvie mencakup, tetapi tidak terbatas pada, akurasi data, kepatuhan terhadap SAP, serta efektivitas pengendalian internal. Proses ini memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah telah memenuhi standar akuntansi yang ditetapkan dan mampu memberikan gambaran yang jujur dan adil mengenai kondisi keuangan daerah.

Dalam Pelatihan online ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang proses reviu ini, mulai dari konsep dasar hingga aplikasi praktisnya dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Kami akan membahas berbagai aspek penting, seperti prinsip-prinsip akuntansi pemerintah, teknik penyusunan dan analisis laporan keuangan, serta metodologi reviu yang efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pelatihan ini sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah, termasuk auditor internal, akuntan pemerintah, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Melalui Pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan reviu yang efektif, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Tujuan Pelatihan

  • Pelatihan akan fokus pada teknik analisis laporan keuangan yang efektif, yang membantu dalam memahami dan menginterpretasikan data keuangan dengan lebih baik.
  • Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan reviu laporan keuangan pemerintah daerah.
  • Peserta akan diajarkan tentang prosedur reviu, pemeriksaan keandalan data, dan penilaian kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku.
  • Peserta akan mempelajari bagaimana LKPD yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan penggunaan sumber daya publik secara efisien dan bertanggung jawab.
  • Pelatihan akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mempersiapkan LKPD agar siap diaudit oleh BPK.
  • pemahaman tentang kriteria audit, ekspektasi BPK, dan bagaimana memastikan bahwa LKPD memenuhi standar yang ditetapkan.

Landasan Hukum

  • Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.

Materi Pelatihan

  • Overview Aklap, SAP, dan penatausahaan keuangan daerah
  • Overview Reviu LKPD
  • Reviu LRA, LO, LPE, LAK
  • Reviu Neraca dan LPSAL
  • Reviu CaLK, Pelaporan dan Tindak Lanjut Reviu LKPD

Kurikulum Pelatihan

Pelatihan ini mencakup serangkaian materi yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis tentang proses penyusunan dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah. Melalui materi-materi ini, peserta pelatihan akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk secara efektif melakukan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, memastikan keandalan dan akurasi laporan tersebut dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Overview Aklap, SAP, dan Penatausahaan Keuangan Daerah
    • Aklap (Akuntansi dan Laporan): Peserta akan diperkenalkan dengan dasar-dasar akuntansi dan laporan keuangan, fokus pada aplikasinya dalam konteks pemerintahan daerah. Materi ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan penggunaan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
    • SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan): Materi ini memberikan gambaran tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk kerangka dasar, prinsip, dan praktik yang harus diikuti dalam akuntansi pemerintah daerah. Peserta akan mempelajari bagaimana SAP mempengaruhi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
    • Penatausahaan Keuangan Daerah: Topik ini mencakup metode dan proses dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pengendalian, dan pelaporan keuangan. Fokus diberikan pada pengelolaan anggaran, pengawasan pengeluaran, dan tata cara administrasi keuangan.
  • Overview Reviu LKPD
  • Pelatihan ini memberikan gambaran umum tentang proses reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Ini termasuk pemahaman tentang tujuan, ruang lingkup, dan pentingnya reviu LKPD, serta prosedur dan teknik yang digunakan dalam reviu.

  • Reviu LRA (Laporan Realisasi Anggaran), LO (Laporan Operasional), LPE (Laporan Perubahan Ekuitas), LAK (Laporan Arus Kas)
  • Sesi ini akan membahas secara detail cara melakukan reviu terhadap berbagai jenis laporan keuangan, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Peserta akan belajar tentang metode analisis dan evaluasi untuk masing-masing jenis laporan ini.

  • Reviu Neraca dan LPSAL (Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih)
  • Bagian ini fokus pada teknik untuk melakukan reviu Neraca, yang memberikan gambaran tentang aset, liabilitas, dan ekuitas pemerintah daerah pada akhir periode. Juga dibahas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan bagaimana surplus atau defisit anggaran berubah selama periode tertentu.

  • Reviu CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan), Pelaporan dan Tindak Lanjut Reviu LKPD
  • Materi ini mengajarkan cara melakukan reviu terhadap Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian integral dari LKPD. Catatan ini memberikan konteks dan penjelasan tambahan untuk angka-angka yang disajikan dalam laporan. Peserta juga akan mempelajari tentang pelaporan hasil reviu dan tindak lanjut yang diperlukan setelah reviu dilakukan.

    Waktu Pelaksanaan

    5 Sesi
    Kelas
    Online

    05 - 09
    Februari
    2024

    19:00
    -
    21:00 WIB

    Biaya & Fasilitas

    PROMO

    Harga Normal

    Rp. 2,450,000,-

    Harga Promo

    Rp. 385,000,-
    Daftar Sekarang
    • Mengikuti 5 Sesi Kelas Online
    • Materi Pelatihan
    • Peraturan Terkait
    • 5 Video Rekaman Pembelajaran
    • E – Sertifikat
    • Doorprize Menarik
    Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

    Raih kesempatan Memenangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah

    Image Description
    • Dooprize (29 Maret 2024): 1 Unit Jam Tangan (Fosil), 5 Tshirt Ekslusif
    • Hadiah Utama (30 Desember 2024): 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Unit Handphone Samsung, 1 Unit Jam Tangan (Alexandre Christie), 10 Tshirt Ekslusif

    Daftarkan Diri Anda Sekarang

    Harga Normal
    Rp. 2,450,000,-
    Harga Promo
    Rp. 385,000,-

    Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



    Testimoni

    Penyelenggara Kegiatan

    Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

    Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
    Sofy : 081318886103
    Ayu : 08119997339

    Pengunjung Online : 1

    Pengunjung Hari ini : 1

    Total Pengunjung : 1,475