Rp. 98,000
Daftar

Kelas Online

Penyesuaian Harga Kontrak

(Regulasi dan penerapan formulasi perhitungannya)

Pada Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

1 Hari Pelatihan
29 September 2026
18:30 – 20:30 WIB

01

Dasar Materi

Pengertian

Penyesuaian harga/nilai kontrak yang disebabkan oleh naik atau turunnya harga-harga di suatu tempat, yang berkaitan dengan bahan/material, upah/jasa, peralatan, serta pengangkutan/transportasi.

Penyesuaian harga dapat merupakan kenaikan/penambahan biaya dan dapat pula berupa penurunan/pengurangan biaya.

02

Penerapan

Ruang Lingkup

A

Kontrak yang Mengandung Klausul Penyesuaian Harga

Seperti kontrak berdurasi panjang, karena perkiraan naik/turunnya harga dipengaruhi banyak faktor dan dalam penawaran seharusnya tidak mempersaingkan faktor risiko yang besar.

Untuk itu, ketentuan tentang penyesuaian harga harus dimasukkan dalam dokumen pengadaan.

B

Kondisi Kahar

Penyesuaian harga juga diterapkan pada kondisi kahar sebagaimana tercantum dalam materi.

03

Ketentuan

Perpres PBJ No. 16 Tahun 2018 — Pasal 37

  1. Diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuai ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan.
  2. Tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak.

  1. Diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  2. Diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
  3. Berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
  4. Diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak.
  5. Untuk komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
  6. Jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru akibat adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 sejak adendum kontrak ditandatangani.
  7. Dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat karena kesalahan Penyedia, indeks yang digunakan adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
04

Ketentuan

Perlem LKPP 12/2021 — Butir 2.3.2.8

Penyesuaian Harga

PPK menyusun penyesuaian harga dalam rancangan Kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

01

Untuk Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan untuk Jasa Lainnya, dan jenis Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi.

02

Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas.

Ketentuan perhitungan yang tercantum pada materi

  1. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  2. Penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
  3. Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. Harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110%.

Waktu Pelaksanaan

1 Hari
Pelatihan
Online

29
September
2026

18:30
-
20:30 WIB

Biaya

Rp 98,000,
  • 1 Hari Pertemuan Online
  • Media ZOOM
  • Materi pelatihan
  • Video Rekaman Pelatihan
  • E- sertifikat
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Harga Promo
Rp. 98,000,-
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Audi : 08119623022
Mitha : 08119523022
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 12

Total Pengunjung : 475