Rp. 185,000
Rp. 0
Daftar

WORKSHOP ONLINE

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN HARGA
PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PEKERJAAN KONSTRUKSI

2 Hari Kelas Online
15 - 16 September 2026
18:30 – 20:30 WIB

Latar Belakang

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • SE Menteri PUPR No 21/SE/M/2023 Tentang Pedoman Pembahasan Usulan Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
  • SE DirJend Bina Konstruksi 47/SE/Dk/2026 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Standard Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi.
Gambaran Umum

Pembangunan infrastruktur seperti Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi dan bangunan konstruksi lainnya bertujuan mensejahterakan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan konstruksi mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam prosedur peraturan yang berlaku. Tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.

Bangunan konstruksi wajib dilakukan perencanaannya. Perencanaannya dimulai pada tahap perencanaan pengadaan jasa konstruksi. Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA. PPK memiliki tugas diantaranya adalah ; Menyusun Perencanaan Pengadaan; Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; Menetapkan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); Menetapkan Rancangan Kontrak; Menetapkan HPS; dan seterusnya.

Dalam rangka melaksanakan pengadaan jasa konstruksi, maka diperlukan pengetahuan khusus dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, pejabat penanda tanganan kontrak (PA/KPA/PPK) dan penyedia (Kontraktor dan Konsultan) memerlukan pelatihan untuk Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi sesuai aturan yang berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Maksud kegiatan Workshop online ini adalah meningkatkan kemampuan dan keahlian Pengguna Jasa (PA/KPA/ PPK) dan Penyedia Jasa (Direktur/ General Super Intendent/ Site Manajer/ Pelaksana Lapangan) dalam melaksanakan Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan kegiatan Workshop online ini, yaitu.

  • Peserta dapat memahami HPS.
  • Peserta dapat menghitung Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
  • Peserta dapat menyusun Harga Perkiraan Sendiri.
  • Peserta dapat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri.
Narasumber

Narasumber adalah Ir. H. Untung Yasril, ST, MT, CPSp, CCMS. Narasumber merupakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum. Narasumber telah berpengalaman selama 28 Tahun di bidang Konstruksi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Master Instruktur, Asesor, Ahli Konstruksi (K3 Konstruksi, Gedung, Jalan, Jembatan, Sumber Daya Air) , Ahli Pengadaan Barang Jasa, Ahli Kontrak dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.

MATERI PEMBAHASAN

Hari Pertama

Sesion I

  • Pendahuluan
  • Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi


Hari Ke Dua

Sesion II

  • Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
  • Penetapan Harga Perkiraan Sendiri


PESERTA

Peserta berasal dari pelaku jasa konstruksi, yaitu Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK/Staf) dan Penyedia Jasa (Kontraktor/Konsultan).

FASILITAS

  • Sertifikat pelatihan
  • Quiz Berhadiah Buku dari Narasumber.
  • Tanya jawab permasalahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Soft copy materi paparan.
  • Soft copy contoh Perhitungan Kekuatan Konstruksi Dan
  • Soft copy contoh Rancangan Konseptual SMKK.
  • Soft copy contoh Item Pekerjaan (form excel)
  • Soft copy contoh RKS/Spesifikasi Teknis.
  • Soft copy contoh Perhitungan Volume Pekerjaan (form excel).
  • Soft copy contoh Gambar Pekerjaan Konstruksi.
  • Soft copy contoh RAB (form excel)

Waktu Pelaksanaan

2 Sesi
Kelas
Online

15 - 16
September
2026

18:30
-
20:30 WIB

Biaya

Rp 185,000,-
  • 2 sesi Pertemuan Online
  • Media ZOOM
  • Materi pelatihan
  • Peraturan Pengadaan Jasa Konstruksi
  • Video Rekaman Pelatihan
  • E- sertifikat
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Biaya Pelatihan
Rp. 185,000,-
Email
Nama Lengkap Serta Gelar
No.Handphone
Instansi
Unit Organisasi


Alamat


Pilih keikut sertaan


Nama Bank
Nomor Rekening
Atas Nama

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08119523022
Mitha : 08111385644
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 274