Pembangunan infrastruktur seperti Gedung, Jalan, Jembatan, Irigasi dan bangunan konstruksi lainnya bertujuan mensejahterakan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan konstruksi mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam prosedur peraturan yang berlaku. Tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.
Bangunan konstruksi wajib dilakukan perencanaannya. Perencanaannya dimulai pada tahap perencanaan pengadaan jasa konstruksi. Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA. PPK memiliki tugas diantaranya adalah ; Menyusun Perencanaan Pengadaan; Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; Menetapkan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); Menetapkan Rancangan Kontrak; Menetapkan HPS; dan seterusnya.
Dalam rangka melaksanakan pengadaan jasa konstruksi, maka diperlukan pengetahuan khusus dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, pejabat penanda tanganan kontrak (PA/KPA/PPK) dan penyedia (Kontraktor dan Konsultan) memerlukan pelatihan untuk Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi sesuai aturan yang berlaku.
Maksud kegiatan Workshop online ini adalah meningkatkan kemampuan dan keahlian Pengguna Jasa (PA/KPA/ PPK) dan Penyedia Jasa (Direktur/ General Super Intendent/ Site Manajer/ Pelaksana Lapangan) dalam melaksanakan Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan kegiatan Workshop online ini, yaitu.
Narasumber adalah Ir. H. Untung Yasril, ST, MT, CPSp, CCMS. Narasumber merupakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum. Narasumber telah berpengalaman selama 28 Tahun di bidang Konstruksi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Master Instruktur, Asesor, Ahli Konstruksi (K3 Konstruksi, Gedung, Jalan, Jembatan, Sumber Daya Air) , Ahli Pengadaan Barang Jasa, Ahli Kontrak dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.
Hari Pertama
Sesion I
Hari Ke Dua
Sesion II
Peserta berasal dari pelaku jasa konstruksi, yaitu Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK/Staf) dan Penyedia Jasa (Kontraktor/Konsultan).
2 Sesi
Kelas
Online
15 - 16
September
2026
18:30
-
20:30 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Michelle : 08119523022
Mitha : 08111385644
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 274