Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Untuk menjamin proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, diperlukan perencanaan dan persiapan yang matang, terutama dalam hal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kedua dokumen ini memiliki peranan penting dalam memastikan anggaran pengadaan sesuai dengan kebutuhan, serta menentukan batas kewajaran harga yang akan ditawarkan oleh penyedia barang/jasa.
Penyusunan RAB dan HPS yang baik harus memenuhi beberapa prinsip utama, yaitu akurat, realistis, dan sesuai dengan kondisi pasar. RAB digunakan untuk menghitung secara rinci biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, sementara HPS menjadi acuan dalam menilai penawaran harga dari penyedia barang/jasa. Ketidakakuratan dalam penyusunan RAB dapat menyebabkan masalah serius seperti pembengkakan anggaran atau kegagalan dalam pengadaan. Demikian pula, HPS yang tidak tepat bisa membuka peluang penyimpangan, baik dalam bentuk penawaran yang tidak kompetitif atau risiko hukum akibat harga yang tidak sesuai standar pasar.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menegaskan pelaksanaan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Perpres 46/2025 juga mengatur penyesuaian metode pemilihan penyedia dan ruang lingkup pengadaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, termasuk penyusunan HPS dan RAB, agar lebih tepat, akuntabel, dan mendukung tujuan pengadaan pemerintah. Prosedur penyusunan HPS dan RAB, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan di lapangan terkait ketidakpahaman atau ketidaktepatan dalam penyusunan kedua dokumen ini. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pengadaan, baik dari segi waktu, biaya, maupun hasil akhir.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kompetensi para pejabat dan pelaksana pengadaan dalam penyusunan RAB dan HPS. Pelatihan ini hadir untuk memberikan panduan teknis dan metode yang tepat dalam penyusunan RAB dan HPS sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam serta keterampilan praktis kepada para peserta, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai aturan.
Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta akan dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk menyusun RAB dan HPS secara akurat dan komprehensif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada tercapainya pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu memahami dan mengimplementasikan teknik serta metode penyusunan RAB dan HPS dalam berbagai proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga proses pengadaan berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan RAB dan HPS pada Aspek Peraturan/Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Para pihak dan waktu dalam Penyusunan RAB dan HPS
Analisis Permasalahan Dalam Penyusunan RAB dan HPS
Penyusunan RAB dan HPS Dengan Aspek Karakteristik / Spesifikasi / Kriteria Teknis Barang / Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan RAB dan HPS dengan Analisis Pasar, Metode Pemilihan Penyedia, dan Supplier Perception Model
Studi Kasus Penyusunan RAB dan HPS
2 Sesi
Tatap
Muka
13 - 14
Oktober
2025
08:00
-
17:00 WIB
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Irma : 08111242824
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 2
Total Pengunjung : 101