Rp. 3,950,000
Rp. 0
Daftar

Bimbingan Teknis Nasional

PEDOMAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN
RPJMD DAN RENSTRA 2025- 2029

Strategi Menyelaraskan Dengan RPJMN dan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih

2 Hari Tatap Muka
23 - 24 Oktober 2025
08:00 – 17:00 WITA

Latar Belakang

Dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks dan dinamis, perencanaan yang matang dan strategis menjadi kunci keberhasilan pembangunan di setiap daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengarahkan kebijakan serta program pembangunan selama periode kepemimpinan kepala daerah terpilih. Kedua dokumen ini tidak hanya harus mencerminkan visi dan misi kepala daerah, tetapi juga harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Penyusunan RPJMD dan Renstra membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, metode, dan teknik penyusunan, agar dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan panduan teknis kepada para perencana daerah dalam menyusun RPJMD dan Renstra yang selaras dengan RPJMN dan visi misi kepala daerah terpilih, serta memastikan bahwa perencanaan pembangunan di daerah mendukung agenda pembangunan nasional secara sinergis.

Dalam bimbingan teknis ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang aspek-aspek penting dalam RPJMN 2025-2029, termasuk strategi finalisasi dan penyelarasan antara RPJMD dan Renstra dengan kebijakan nasional serta arah pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, latihan dan simulasi penyusunan RPJMD dan Renstra akan membantu peserta dalam menerapkan metode dan teknik penyusunan secara praktis, sehingga mereka siap untuk menghadapi tantangan perencanaan di lapangan.

Dasar hukum penyusunan RPJMD dan Renstra diatur dalam berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan panduan lengkap terkait tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

melalui Bimbingan Teknis Nasional diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menyusun RPJMD dan Renstra yang berkualitas, selaras dengan RPJMN, serta mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

Kondisi di atas akan menjadi masalah serius jika pemerintah daerah tidak mampu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, baik rutin maupun berdasarkan permintaan yang telah menjadi mandatori. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pendukung untuk mengatasi permasalahan ini, baik secara manual maupun sistematis.

MAKSUD DAN TARGET PELATIHAN

Maksud Pelatihan

Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan SIPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis kepada para peserta dalam memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara optimal. Pelatihan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam implementasi SIPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan.

Target Yang Ingin Dicapai

1. Penguasaan Konsep Dasar RPJMD dan Renstra

Peserta diharapkan mampu memahami secara mendalam konsep dasar, fungsi, dan pentingnya RPJMD dan Renstra sebagai instrumen utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan visi misi kepala daerah terpilih.



2. Pemahaman Mendalam tentang Regulasi dan Landasan Hukum

Peserta mampu memahami dan mengaplikasikan regulasi yang terkait dengan penyusunan RPJMD dan Renstra, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta regulasi terkait lainnya yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.



3. Kemampuan Menyusun RPJMD secara Sistematis dan Akurat

Peserta diharapkan mampu menyusun dokumen RPJMD yang tepat sasaran, berdasarkan metode dan teknik yang sesuai, serta memperhatikan prioritas daerah dan kebutuhan masyarakat dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029.



4. Kemampuan Menyusun Renstra yang Relevan dengan Tujuan Pembangunan

Peserta mampu menyusun Renstra perangkat daerah yang sejalan dengan RPJMD, lengkap dengan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur, serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.



5. Keterampilan Praktis Melalui Latihan dan Simulasi

Peserta diharapkan memiliki keterampilan praktis dalam penyusunan RPJMD dan Renstra melalui latihan dan simulasi, sehingga mereka mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing.



6. Kemampuan Menterjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah

Peserta mampu memahami dan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD dan Renstra yang relevan dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan prioritas nasional yang terdapat dalam RPJMN.



7. Strategi Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah

Peserta dapat merumuskan strategi yang efektif untuk menyelaraskan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN 2025-2029 serta visi misi kepala daerah terpilih, sehingga terjadi sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.



8. Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah

Hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan di daerah melalui dokumen RPJMD dan Renstra yang komprehensif, akuntabel, berorientasi pada hasil, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan lokal.



DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Manfaat Konsolidasi Pengadaan melalui Katalog Elektronik

1. Gambaran dan Aspek aspek penting dalam RPJMN 2025 – 2029

2. Arti Penting dan Regulasi Penyusunan RPJMD dan Renstra

3. Metode dan Teknik Penyusunan RPJMD

4. Latihan dan Simulasi Penyusunan RPJMD

5. Metode dan Teknis Penyusunan Renstra

6. Latihan dan Simulasi Penyusunan Renstra

7. Memahami Visi Misi Kepala Daerah terpilih dan Bagaimana Menerapkannya

8. Strategi Finalisasi dan Penyelarasan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN dan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih

KURIKULUM MATERI

  • Gambaran dan Aspek Penting dalam RPJMN 2025 – 2029
    • Pengertian dan tujuan RPJMN
    • Struktur dan komponen utama RPJMN 2025-2029
    • Prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029
    • Peran RPJMN dalam mendukung pembangunan daerah
    • Hubungan RPJMN dengan RPJMD dan Renstra
  • Arti Penting dan Regulasi Penyusunan RPJMD dan Renstra
    • Dasar hukum penyusunan RPJMD dan Renstra (UU No. 25/2004, PP No. 8/2008, Permendagri No. 86/2017)
    • Peran RPJMD dalam pembangunan daerah
    • Fungsi Renstra bagi perangkat daerah
    • Keterkaitan RPJMD, Renstra, dan RPJMN
    • Konsekuensi hukum dan administrasi jika tidak sesuai regulasi
  • Metode dan Teknik Penyusunan RPJMD
    • Langkah-langkah penyusunan RPJMD
    • Analisis lingkungan strategis (internal dan eksternal)
    • Perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan
    • Teknik penentuan program prioritas daerah
    • Indikator kinerja utama (IKU) dan pengukuran kinerja
    • Integrasi kebijakan pembangunan daerah dengan RPJMN
  • Latihan dan Simulasi Penyusunan RPJMD
  • Metode dan Teknik Penyusunan Renstra
    • Langkah-langkah penyusunan Renstra perangkat daerah
    • Teknik identifikasi tujuan, sasaran, dan program perangkat daerah
    • Penyusunan kebijakan strategis perangkat daerah
    • Penetapan indikator kinerja perangkat daerah
    • Penyelarasan Renstra dengan RPJMD dan RPJMN
    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renstra
  • Latihan dan Simulasi Penyusunan Renstra
  • Memahami Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih serta Penerapannya
    • Analisis visi dan misi kepala daerah terpilih
    • Teknik penerjemahan visi dan misi kepala daerah ke dalam RPJMD
    • Identifikasi program unggulan kepala daerah dan cara integrasinya
    • Strategi memastikan visi misi kepala daerah selaras dengan RPJMN
    • Studi kasus penerapan visi misi kepala daerah dalam RPJMD
  • Strategi Finalisasi dan Penyelarasan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN serta Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
    • Teknik penyelarasan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN
    • Strategi sinergi antara kebijakan nasional dan daerah
    • Langkah finalisasi penyusunan RPJMD dan Renstra
    • Monitoring dan evaluasi implementasi RPJMD dan Renstra
    • Monitoring dan evaluasi implementasi RPJMD dan Renstra
    • Peran stakeholder dalam penyelarasan kebijakan pembangunan daerah

Waktu Pelaksanaan

2 Hari
Intensif
Tatap Muka

23 - 24
Oktober
2025

08:00
-
17:00 WITA

Biaya & Fasilitas


Tanpa
Penginapan

Rp 3.950.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share/Single

Dengan
Penginapan

TERBAIK
Rp 5.500.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Single

Dengan
Penginapan

Rp 4.950.000
  • Pelatihan
  • Penginapan
  • Sarapan
  • Twin Share

FASILITAS PESERTA

  • Mengikuti 2 hari Kelas Intensif Tatap Muka
  • Materi Pelatihan
  • Modul dan Bahan Bacaan Pendukung
  • Peraturan Terkait
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Buku dan Alat Tulis
  • Penginapan selama 4 Hari, 3 Malam
  • Coffee Snack selama Pelatihan
  • Sertifikat Nasional
  • DoorPrize Menarik

Tempat


Hotel Swissbellin Panakukang Kota Makassar
Silahkan Hub Kami, jika Memerlukan bantuan Registrasi atau Pembayaran

Daftarkan Diri Anda Sekarang

Biaya Pelatihan
Rp. 3,950,000,-

Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya



Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Irma : 08111242824
Amel : 081142425555
Wa Center : 08111326000

Pengunjung Online : 1

Pengunjung Hari ini : 1

Total Pengunjung : 353