Dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks dan dinamis, perencanaan yang matang dan strategis menjadi kunci keberhasilan pembangunan di setiap daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengarahkan kebijakan serta program pembangunan selama periode kepemimpinan kepala daerah terpilih. Kedua dokumen ini tidak hanya harus mencerminkan visi dan misi kepala daerah, tetapi juga harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Penyusunan RPJMD dan Renstra membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, metode, dan teknik penyusunan, agar dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan panduan teknis kepada para perencana daerah dalam menyusun RPJMD dan Renstra yang selaras dengan RPJMN dan visi misi kepala daerah terpilih, serta memastikan bahwa perencanaan pembangunan di daerah mendukung agenda pembangunan nasional secara sinergis.
Dalam bimbingan teknis ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang aspek-aspek penting dalam RPJMN 2025-2029, termasuk strategi finalisasi dan penyelarasan antara RPJMD dan Renstra dengan kebijakan nasional serta arah pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, latihan dan simulasi penyusunan RPJMD dan Renstra akan membantu peserta dalam menerapkan metode dan teknik penyusunan secara praktis, sehingga mereka siap untuk menghadapi tantangan perencanaan di lapangan.
Dasar hukum penyusunan RPJMD dan Renstra diatur dalam berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan panduan lengkap terkait tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
melalui Bimbingan Teknis Nasional diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menyusun RPJMD dan Renstra yang berkualitas, selaras dengan RPJMN, serta mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Kondisi di atas akan menjadi masalah serius jika pemerintah daerah tidak mampu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, baik rutin maupun berdasarkan permintaan yang telah menjadi mandatori. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pendukung untuk mengatasi permasalahan ini, baik secara manual maupun sistematis.
Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan SIPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis kepada para peserta dalam memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara optimal. Pelatihan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam implementasi SIPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan.
1. Penguasaan Konsep Dasar RPJMD dan Renstra
Peserta diharapkan mampu memahami secara mendalam konsep dasar, fungsi, dan pentingnya RPJMD dan Renstra sebagai instrumen utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan visi misi kepala daerah terpilih.
2. Pemahaman Mendalam tentang Regulasi dan Landasan Hukum
Peserta mampu memahami dan mengaplikasikan regulasi yang terkait dengan penyusunan RPJMD dan Renstra, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta regulasi terkait lainnya yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. Kemampuan Menyusun RPJMD secara Sistematis dan Akurat
Peserta diharapkan mampu menyusun dokumen RPJMD yang tepat sasaran, berdasarkan metode dan teknik yang sesuai, serta memperhatikan prioritas daerah dan kebutuhan masyarakat dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029.
4. Kemampuan Menyusun Renstra yang Relevan dengan Tujuan Pembangunan
Peserta mampu menyusun Renstra perangkat daerah yang sejalan dengan RPJMD, lengkap dengan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur, serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
5. Keterampilan Praktis Melalui Latihan dan Simulasi
Peserta diharapkan memiliki keterampilan praktis dalam penyusunan RPJMD dan Renstra melalui latihan dan simulasi, sehingga mereka mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing.
6. Kemampuan Menterjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah
Peserta mampu memahami dan menterjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD dan Renstra yang relevan dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan prioritas nasional yang terdapat dalam RPJMN.
7. Strategi Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah
Peserta dapat merumuskan strategi yang efektif untuk menyelaraskan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN 2025-2029 serta visi misi kepala daerah terpilih, sehingga terjadi sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.
8. Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan di daerah melalui dokumen RPJMD dan Renstra yang komprehensif, akuntabel, berorientasi pada hasil, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan lokal.
1. Gambaran dan Aspek aspek penting dalam RPJMN 2025 – 2029
2. Arti Penting dan Regulasi Penyusunan RPJMD dan Renstra
3. Metode dan Teknik Penyusunan RPJMD
4. Latihan dan Simulasi Penyusunan RPJMD
5. Metode dan Teknis Penyusunan Renstra
6. Latihan dan Simulasi Penyusunan Renstra
7. Memahami Visi Misi Kepala Daerah terpilih dan Bagaimana Menerapkannya
8. Strategi Finalisasi dan Penyelarasan RPJMD dan Renstra dengan RPJMN dan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
2 Hari
Intensif
Tatap Muka
23 - 24
Oktober
2025
08:00
-
17:00 WITA
Maaf pendaftaran telah ditutup, Silahkan kunjungi LPKN.ID untuk event lainnya
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia. LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya. Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Irma : 08111242824
Amel : 081142425555
Wa Center : 08111326000
Pengunjung Online : 1
Pengunjung Hari ini : 1
Total Pengunjung : 355